Tuesday, October 21, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan Menyandera Putusan Hakim Berusia 60 Tahun

Sebuah Laporan Investigatif oleh Kang Maman & Andrew Sihite

by Redaksi
19/08/2025
in HUKUM
0
Ahmad Syukri Baragbah. FOTO: IST

Ahmad Syukri Baragbah. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Di sebuah sudut Kota Jambi, terbaring sebidang tanah warisan yang menyimpan sebuah paradoks hukum yang membingungkan: sebuah putusan pengadilan yang telah final dan mengikat selama lebih dari 60 tahun, kini seolah tak berdaya di hadapan selembar surat sporadik yang telah dicabut dan dibatalkan oleh negara.

Ini adalah kisah tentang perjuangan multi-generasi keluarga Almh. Ratumas Saidah binti H. Pangeran Kasim. Berbekal tumpukan bukti otentik, mereka kini terpaksa membuka sebuah “kotak pandora” berisi fakta-fakta yang selama ini tersimpan rapat—termasuk sebuah tanda tangan dari leluhur pihak lawan yang seharusnya mengakhiri semua sengketa ini puluhan tahun yang lalu.

Bacajuga

Jajaran Lapas Jambi Tanda Tangani Komitmen Bersama dengan Dirjenpas: Wujudkan Lapas Bersih dan Berintegritas

Lapas Narkotika Muara Sabak Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Hidayat Apresiasi Panen Jagung Hibrida

Hidayat: Integritas Petugas Lapas Jambi Teruji, Gagalkan Masuknya Narkotika Dengan Modus Makanan

Operasi Dini Hari: Blok Charlie Lapas Sabak Digeledah, Puluhan Barang Terlarang Disita

Hidayat Gagas Kemandirian WBP, Bupati Anwar Sadat Langsung Beli Pupuk Kompos Buatan Lapas Kuala Tungkal

Hidayat dan Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pembinaan Produktif Melalui Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kuala Tungkal

Melalui cucunya, Habib Ahmad Syukri Baragbah, SH.I., keluarga ini tidak lagi hanya meminta hak, tetapi menuntut negara untuk menjawab sebuah pertanyaan fundamental: Siapa yang lebih kuat di Republik ini? Putusan hakim yang final, atau klaim di atas kertas yang sudah dinyatakan tidak sah?

“Kami lelah berbisik di ruang-ruang birokrasi. Hari ini, kami akan biarkan dokumen-dokumen ini yang berbicara,” ujar Ahmad Syukri dengan nada tegas.

Ditambahkan Habib Eki– sapaan akrabnya, publik berhak tahu bagaimana hukum bisa dipermainkan, dan bagaimana kebenaran yang sudah sejelas siang hari bisa coba digelapkan.

Babak I: Kebenaran yang Terukir di Batu – Putusan Pengadilan 1963

Setiap kisah sengketa harus dimulai dari titik kebenaran tertinggi. Dalam kasus ini, titik itu adalah Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963 Perdata. Dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan titah negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Isinya sangat jernih:
1. Pemilik Sah: Tanah sengketa adalah harta warisan dari Almh. Ratumas Saidah binti H. Pangeran Kasim (istri pertama dari Alm. Sayid Mohamad Saleh).
2. Ahli Waris Sah: Hak atas tanah tersebut jatuh kepada anak-anak kandung dari Almh. Ratumas Saidah, yang garis keturunannya kini diwakili oleh Ahmad Syukri.

“Putusan ini adalah benteng hukum kami, seharusnya, tidak ada lagi perdebatan. Negara sudah memutuskan siapa pemiliknya pada tahun 1963. Titik,” tegas Habib Eki.

Babak II: Senjata Tumpul – Kisah Sporadik yang Dicabut dan Dibatalkan

Namun, pada tahun 2008, sebuah manuver hukum dilakukan. Sdr. Lukman Hasny (keturunan dari istri kedua Alm. Sayid Mohamad Saleh) menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Dokumen inilah yang selama ini digunakan sebagai “senjata” untuk menghambat proses penerbitan sertifikat di BPN. Namun, investigasi kami menemukan fakta fatal yang sengaja diabaikan: “Senjata” tersebut ternyata tumpul. Melalui Surat Resmi No. 593/01/2010, pihak Kelurahan Paal V Kotabaru telah secara sah MENCABUT DAN MEMBATALKAN sporadik tersebut.

“Ini adalah inti dari modus operandinya, mereka terus menggunakan dokumen yang mereka tahu sudah tidak sah untuk menciptakan ‘sengketa buatan’. Tujuannya adalah untuk mengulur waktu, membuat kami lelah, dan berharap BPN ikut bingung. Ini adalah pelecehan terhadap administrasi negara,” tambahnya.

Babak III: Tanda Tangan yang Menjepit – Pengakuan dari Ayah & Nenek Lawan Sendiri

Jika sporadik yang batal adalah kelemahan fatal, maka bukti berikut ini adalah “paku di peti mati” bagi klaim pihak lawan. Kami menemukan sebuah Surat Jual Beli otentik bertanggal tahun 1959. Di dalam dokumen bersejarah ini, tertera tanda tangan dari Hassan (Ayah dari Sdr. Lukman Hasny) dan Anna binti Taher (Nenek dari Sdr. Lukman Hasny). Dalam surat tersebut, mereka secara sadar dan tertulis MENGAKUI bahwa tanah milik mereka berbatasan langsung dengan tanah kepunyaan Almh. Ratumas Saidah.

“Ini adalah paradoks terbesar,” kata Ahmad Syukri sambil menunjukkan salinan dokumen tersebut. “Bagaimana mungkin hari ini seorang anak (Lukman Hasny) mengklaim tanah ini, sementara Ayah dan Neneknya sendiri 60 tahun yang lalu telah mengakui secara tertulis bahwa tanah ini adalah milik leluhur kami? Hukum mengenal ini sebagai estoppel. Anda tidak bisa menyangkal apa yang telah diakui oleh pendahulu Anda. Kasus ini seharusnya sudah selesai di sini,” jelas Habib.

Babak IV: Dari Kertas ke Kejahatan – Laporan Polisi yang Tak Terhindarkan

Tindakan pihak lawan tidak berhenti di atas kertas. Aksi fisik di lapangan seperti memasang plang dan melakukan pengukuran sepihak memaksa keluarga mengambil langkah hukum yang lebih serius. Kini, Sdr. Lukman Hasny berstatus sebagai Terlapor di Polda Jambi atas dugaan tindak pidana serius:
• Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Atas penggunaan sporadik yang isinya diduga palsu.
• Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP): Atas tindakan fisik mengklaim tanah milik orang lain.

“Kami tidak punya pilihan lain. Ketika putusan pengadilan diabaikan dan dokumen batal terus digunakan untuk meneror kami, ini bukan lagi sengketa perdata. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Ahmad Syukri.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas institusi di Jambi.
• Untuk BPN: Apakah BPN akan terus membiarkan prosesnya disandera oleh dokumen yang sudah dicabut, atau akan tunduk pada Putusan Pengadilan yang final?
• Untuk Aparat Penegak Hukum: Apakah pola sistematis menggunakan dokumen batal dan mengabaikan putusan hakim akan dibiarkan, atau akan ditindak tegas sebagai modus kejahatan pertanahan yang meresahkan?

“Kami hanya menuntut satu hal, tegakkan hukum yang sudah ada. Laksanakan putusan pengadilan tahun 1963. Berikan kami sertifikat yang menjadi hak kami. Kami sudah menunggu lebih dari 60 tahun. Keadilan tidak boleh ditunda lebih lama lagi. Kami akan segera turun ke jalan dan menjemput keadilan jika kalian tidak bisa menyediakan,” tutup Habib Syukri dengan tegas,” pungkasnya. (RED)

Previous Post

Dua Lifter Jambi Ikuti Seleknas Jelang Sea Games di Thailand

Next Post

Yuliana Klarisa, Atlit Angkat Besi Putri Jambi Lolos Seleknas Sea Games 2025 di Thailand

Next Post
Yuliana Klarisa, Lifter Putri Asal Jambi Lolos Seleknas Jelang Sea Games di Thailand nanti. FOTO: IST

Yuliana Klarisa, Atlit Angkat Besi Putri Jambi Lolos Seleknas Sea Games 2025 di Thailand

Oplus_16908288

Perjuangkan Hak Warga Gambut Jaya, Edi Purwanto Datangkan Menteri Transmigrasi

Ir H Ivan Wirata ST MM MT Saat diwisuda Profesi insinyur di Universitas Jambi. FOTO: UCUP

Dari Gedung DPRD ke Balairung UNJA, Ivan Wirata Raih Gelar Profesi Insinyur

Oplus_16908288

Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik

Berbagi Ruang, Menjaga Keharmonisan Alam: Permata Bank Ajak Masyarakat Lindungi Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK