Jambiday.com, TANJABTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tahap Verifikasi Faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 lalu yang tidak lolos ke Senayan.
Sehingga, Parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen. Diantaranya PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
“Ketetapan bunyi itu sudah sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” kata Plt. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Abd. Haris, Kamis (21/7/2022) siang kepada media ini.
Namun, lanjut Haris, berdasarkan putusan MK tersebut kendati partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen tetaplah diverifikasi secara administrasi. Sementara, Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold dan Parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta Pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli hingga 14 Desember 2022. Kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi Parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” lanjutnya.
Haris menjelaskan, peserta Pemilu 2019 dan partai politik baru untuk kontestasi 2024 mendatang, wajib melakukan verivikasi faktual. Bagi peserta baru, di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib memiliki seminimalnya enam anak cabang dari 11 Kecamatan yang ada. Penetapan minimal ini berdasarkan dari jumlah penduduk di Kabupaten termuda di Provinsi Jambi ini.
“Ya wajib segitu. Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi itu kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan,” jelas pria yang pernah berproses di HMI tersebut.
Selain itu, verifikasi administrasi dan faktual juga akan dilakukan terhadap pengurus dan anggota partai. Partai yang mengajukan diri sebagai peserta Pemilu, wajib memiliki kader dengan perbandingan 1 orang kader berbanding 1.000 orang penduduk.
“Walaupun dalam satu anak cabang mereka hanya memiliki Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) tetap harus dilampirkan sesuai AD/ART mereka. Kita akan turun langsung ke lapangan. Ngecek alamat dan kelengkapan kelayakan lainnya yang jelas,” tutupnya. (CPM)
Discussion about this post