Jambiday.com, TEBO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menerima pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Kamis.(11/5/23).
Pengajuan persyaratan pencalonan disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDI-P Wartono Triyan kusumo, yang didampingi Sekretaris, Ihsanuddin, bendahara PDI-P Aivandri dan beberapa pengurus PDI-P lainnya.
Pantuan di lapangan, berkas yang disampaikan langsung terima oleh Ketua KPU beserta Anggota. Terlihat Divisi Hukum KPU Tebo, Sri Asteti SH.
Ketua KPU Kabupaten Tebo, Basri mengaku, PDI-P menjadi partai politik (Parpol) pertama yang mengajukan berkas persyaratan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tebo. Berkas yang diterima nantinya akan diverifikasi, apakah sudah memenuhi syarat ketentuan.
“Alhamdulillah,tepat pada jam 11:00 WIB, KPU menerima berkas persyaratan bakal calon legislatif Kabupaten Tebo,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC PDI-P Wartono Triyan kusumo menyampaikan, pengajuan bakal calon yang disampaikan ke KPU secara serentak dilakukan seluruh Indonesia. Dirinya juga mengaku untuk revisi aturan terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) terkait perhitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan sudah terpenuhi pada masing-masing Dapil di Kabupaten Tebo.
“Melihat komposisi bakal calon legislatif, PDI-P optimis masih bisa menargetkan posisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo,” ucapnya. (AZZ)
Discussion about this post