Jambiday.com, BATANGHARI – PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari menggelar kegiatan Jurnalis Touring tahun 2022 ke Tahura STS. Agenda ini, bakal jadi agenda tahunan.
Berlangsung selama tiga hari, Pengurus Daerah IWO Batanghari turun ke Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS). Tahura ini berlokasi di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kawasan Tahura STS yang berlokasi di Kabupaten Batanghari sendiri seluas 15.830 Ha. Data IWO Batanghari melalui Dinas Lingkungan Hidup menguraikan pembagian Tahura menjadi enam blok sesuai aturan pemerintah pusat.
Yakni blok perlindungan dengan luas 432,26 ha (2,73%) dan blok pemanfatan seluas 824,14 ha (5,21%). Kemudian blok koleksi dengan luas 946,48 ha (5,98%) dan blok rehabilitasi seluas 2.515,41 ha(15,89%). Selanjutnya blok tradisional seluas 10.880,19 ha (68,73%) dan blok khusus seluas 231,22 ha (1,46%).
Selama kegiatan, PD IWO Kabupaten Batanghari menemukan banyak hal. Mulai dari objek kawasan konservasi, lokasi wisata hutan (ekoswisata,red) serta terkait konflik sosial antara masyarakat dengan pemerintah.
Ketua PD IWO Kabupaten Batanghari, Rudi Siswanto menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan warga sekitar tahura.
”Dalam perjalanan banyak kita temukan terkait Tahura, seperti konflik Blok Pemanfaatan dan kita coba untuk memberikan edukasi kepada warga yang terlanjur membuka lahan dalam area Tahura,” jelasnya.
“Dan kita akan sampaikan kepada pemerintah setempat apa yang sudah menjadi keluhan warga, mudah – mudahan antara warga dan pemerintah mengerti satu sama lainya,” tutup Rudi Siswanto.
Jarak tempuh untuk tiba ke lokasi Tahura STS kurang lebih dengan waktu lebih dari setengah jam jika menggunkan kendaraan roda dua.
Sebab akses jalan untuk menuju ke lokasi itu masih terlihat rusak, bahkan setelah diguyur hujan. Beberapa titik jalan tergenang alias becek dan rusak sulit dilalui.
Selama perjalanan, beberapa titik di Kawasan Tahura STS tersebut sudah digarap menjadi lahan perkebunan masyarakat, selain itu juga terdapat beberapa lahan yang kembali ditanam akibat dampak dari kebakaran hutan beberapa waktu lalu. Tak jauh dari gapura atau pintu masuk Tahura STS terdapat sekretariat PAM SUAKA (PAMHUT) yang bertugas untuk menjaga dan mengontrol kawasan tahura.
Di salah satu titik lokasi, terdapat area yang diwacanakan oleh pemerintah sebagai lokasi wisata hutan atau zona pemanfaatan. Namun di kawasan zona pemanfaatan tersebut terdapat lahan yang saat ini sudah diduduki oleh masyarakat dan menjadi pemukiman. Bahkan masyarakat yang bertempat tinggal di sana sudah membangun akses jalan setapak dengan menggunkan alat seadanya.
Saat dijumpai PD IWO Kabupaten Batanghari, warga yang tinggal di kawasan tersebut mengaku bahwa mereka sudah lama berdiam dan menetap di sana. Mereka masih enggan angkat kaki dari lokasi jika memang pemerintah berencana untuk mensterilkan zona pemanfaatan itu.
Bahkan menurut warga meskipun Kawasan Tahura STS tersebut milik pemerintah, namun mereka sudah lama tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1996 silam. Tentunya, jika memang pemerintah bersikeras untuk melakukan relokasi, mereka meminta agar pemerintah mengganti biaya yang selama ini mereka keluarkan selama menggarap lahan di blok pemanfaatan tersebut.
Sementara itu, PAMHUT sudah mensosialiasikan kepada warga yang menghuni Kawasan Tahura STS dengan melakukan pendekatan secara persuasif.
Mereka pun sudah menyampaikan bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori blok pemanfaatan dan akan jadi lokasi ekowisata.
Akan tetapi warga yang terdiri dari sebelas KK tersebut tetap bersikeras untuk tetap tinggal di kawasan tersebut. PAMHUT pun sudah menyampaikan kepada Pemda Batanghari melalui Dinas LH bahwa masyarakat tetap bersikeras terhadap pendiriannya.
Terpisah Dinas LH memaparkan bahwa beberapa blok-blok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Tentunya Pemerintah Batanghari diberikan wewenang untuk melakukan pengelolalaan tahura berdasarkan SK yang dikeluarkan.
Menurut pihak LH Kabupaten Batanghari sendiri, Blok Perlindungan nantinya akan difungsikan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang masih ada. Mulai dari satwa hingga tanaman alami Tahura STS.
Untuk Blok Koleksi sendiri pemerintah berencana untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat membudidayakan tanaman hias dan juga tanaman buah-buhan yang dapat di konsumsi.
Pada Blok rehabilitasi, pemerintah daerah akan kembali mereboisasi kawasan-kawasan yang selama ini mengalami kerusakan akibat dari kebakaran hutan dan lain halnya.
Saat ini menjadi salah satu PR berat bagi pemerintah derah yakni bagaimana pengelolaan Blok Tradisional. Saat ini, lahan menjadi perkebunan karet dan sawit masyarakat sekitar.
Namun memang, tidak terjadi penambahan perambahan Tahura STS. Sementara itu, di Blok Khusus sendiri saat ini digunakan sebagai akses jalan dan juga berdirinya aset aset pemerintah dan juga wilayah pengeboran minyak oleh Pertamina. (LAN)
Discussion about this post