Saturday, July 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pelaku Industri Perbankan Beri Sinyal Positif Transaksi SiKA

by Redaksi
16/08/2023
in EKBIS
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, JAKARTA – Berjalannya Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mendapatkan tanggapan positif dari pelaku industri perbankan syariah.

Dalam mekanisme ini, perbankan syariah yang memilki kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat memanfaatkan sistem transaksi yang disediakan ICDX untuk pengelolaan likuiditasnya.

Terkait transaksi SiKA, beberapa waktu lalu telah dimanfaatkan oleh perbankan syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Maybank Indonesia, dan berikutnya dimanfaatkan juga oleh PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk.

Bacajuga

Ubah Rumus Jadi Solusi Lewat Samsung Innovation Campus

Libur Telah Tiba…Rumah Kito Resort Hotel Jambi bertabur promo dan diskon !!

Sambil Menginap di Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Sambil Donor Darah

Indonesia Clearing House resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

Dalam transaksi ini, PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk melakukan transaksi senilai Rp 50 Miliar.

Adang A. Kunandar Direktur Utama PT Bank BJB Syariah mengatakan “Adanya Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ini tentunya akan menjadi hal positif dalam industri perbankan nasional.

Transaksi ini selain dapat memperluas instrumen pasar keuangan syariah, juga akan menjadi alternatif instrumen untuk kebutuhan likuiditas antarbank, dengan akad jual beli komoditi dengan sistem pembayaran dapat diangsur. Bank BJB Syariah sangat mendukung upaya-upaya penguatan dan pendalaman pasar keuangan syariah dengan bersinergi bersama perbankan lainnya.”

John Simon, Direktur Tresuri dan Pasar Modal PT Bank CIMB Niaga Tbk, mengatakan, “PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam hal ini melalui Unit Usaha Syariah juga telah memanfaatkan fasilitas disediakan ICDX ini. Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) dapat kami manfaatkan sebagai alternatif instrumen dalam mengelola likuiditas. Kami percaya bahwa produk semacam ini dapat memberikan nilai tambah pada industri keuangan syariah di Indonesia”

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Nursalam, CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan, Transaksi SiKA ini merupakan salah satu produk inovatif dari ICDX, yang tentunya tetap berbasis pada perdagangan komoditi dengan prinsip syariah. Harapannya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan perbankan syariah dalam pemenuhan likuiditas.

“Saat ini sudah ada beberapa institusi perbankan syariah yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Kedepan, ICDX akan terus mengembangkan produk inovatif terkait perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah ini. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar di dunia, perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah memiliki potensi besar untuk berkembang,” katanya. (RED)

Tags: berita bisnisGiri AtmokoICDX
Previous Post

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna HUT RI ke-78

Next Post

Pj Bupati Tebo Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan Sawit Madu Bengkal

Next Post

Pj Bupati Tebo Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan Sawit Madu Bengkal

DPRD Tebo Gelar Paripurna Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT RI ke-78

Khidmat Upacara Kemerdekaan di Lapas Kelas II A Jambi, Nasional dan Daerah Melebur Jadi Satu

HUT RI ke-78, Anita Yasmin Ajak Masyarakat Batanghari Memaknai Dengan Semangat Perjuangan

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK