Jambiday com, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menerangkan bahwa pemilihan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dikarenakan ada dugaan pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Kalau totalnya yang berpotensi saat ini hanya di Simpang Rimbo, Di TPS 66 ini ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT tapi bisa nyoblos, yang dua (TPS) lagi sudah ditelusuri tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Kamis (15/2/2024).
Saat ini, tambah Johan, Bawaslu tengah melakukan penelusuran dan akan memanggil Panwaslu Kecamatan Alam Barajo, PPKD Simpang Rimbo dan PTPS untuk mencari informasi apakah memenuhi syarat untuk PSU.
Berdasarkan informasi, Johan mengatakan bahwa ada sebanyak 37 orang yang tidak masuk dalam DPT tetapi menggunakan hak pilihnya.
“Kalau dari data laporan terakhir data pengawasan itu ada sekitar 37 orang,” ujarnya.
Menurutnya informasi yang ia dapatkan, PTPS sudah mencegah agar pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya. Namun berdasarkan informasi yang ia dapat KPPS masih memperbolehkan.
“Informasinya itu sudah dicegah untuk pemilih ini agar tidak memilih, sudah ducegah oleh PTPS, cuma informasinya KPPS ini masih membolehkan,” jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu tiga hari usai pemilihan pertama.
“Tiga hari ini harus sudah selesai untuk proses pemungutan suara ulang,” tutupnya.
Senada dengan Johan, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa pihaknya juga sedang melakukan kajian terhadap beberapa TPS yang berpotensi PSU.
“Kajian yang dimaksud itu adalah agar kita benar-benar memastikan secara faktanya benar dan secara kajian hukumnya, pasalnya tetap,” ucapnya.
Wein mengatakan bahwa dalam proses ini Bawaslu harus benar-benar cermat untuk dapat menentukan apakah ada pelanggaran yang ada memenuhi syarat untuk TPS tersebut melakukan PSU.
“Nanti pada saatnya kami akan sampaikan, TPS yang berpotensi ada untuk dilaksanakan PSU. Namun sekali lagi kami masih melakukan pencermatan dalam artian menggali informasi lebih dalam terkait dengan fakta-fakta. Dan yang kedua melakukan kajian hukum,” pungkas Wein. (OYI)
Discussion about this post