Jambiday.com, JAMBI – Jadi tidaknya pembangunan stockpile batu bara, di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ada di tangan Pemerintah dan DPRD Kota Jambi.
Penegasan penolakan stockpile Aur Kenali jdisampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
“Sejak awal kami sudah menolak. Alasan menolak itu tentu sudah ada kajian yang matang, bukan sekedar menolak,” ujarnya.
Junedi mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Jambi, meminta Pemerintah Provinsi Jambi meninjau ulang pembangunan stockpile di Aur Kenali. Langkah Pemkot sudah tepat.
“Sebelumnya Pemkot Jambi sudah melakukan kajian berdasarkan peraturan daerah. Lokasi stockpile itu tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi,” ujar Junedi.
Junedi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi bahkan telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile di Aur Kenali.
“Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake milik Perumda Tirta Mayang. Itu tentunya jadi masalah bagi distribusi air bersih di kemudian hari,” tandasnya.
Junedi menjelaskan, intake air minum di Aur Kenali melayani kebutuhan air bersih bagi puluhan ribu warga di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura, dan Kota Baru.
Pj Wali Kota Jambi Sudah Surati Gubernur
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, sudah menyampaikan surat ke Gubernur Jambi, minta lokasi stockpile Aur Kenali ditinjau ulang.
Surat itu disampaikan melalui Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah, saat diundang rapat oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di rumah dinasnya, 27 November lalu.
Melalui surat bernomor PU.07.04/2651/VI.1./DPUPR/2023, Sri menyampaikan, areal yang sudah dilakukan land clearing untuk stockpile batu bara oleh PT SAS di Aurkenali, tidak sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033, lokasi stockpile Aur Kenali berada di kawasan pemukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan dan industri.
Sri juga menyebut, lokasi stockpile Aur Kenali bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023 sampai 2043.
Pasal 79 Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 mengatur bahwa lokasi stockpile Aur Kenali berada di kawasan pertanian.
Usaha yang dibolehkan cuma untuk perkebunan, pemukiman petani dengan kepadatan rendah, serta pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
Surat itu juga ditembuskan Sri ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Investasi. (OYI)
Discussion about this post