Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pembangunan Islamic Center. Di mana BPK RI telah melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek pembangunan icon Provinsi Jambi itu. Hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik tersebut secara uji petik pada 19 s/d 21 Desember 2024 yang dilaksakan bersama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi serta didampingi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat Pemprov Jambi. Menurut Bang Ivan Wirata (BIW) batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak penyerahan LHP harus dipatuhi sesuai UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 20 UU yang sama.
“Pemprov jangan menunda-nunda. BPK memberikan waktu 60 hari setelah LHP diserahkan untuk menjawab rekomendasi. Sudah lewat loh tenggat waktunya, ini bukan sekadar mengejar WTP tapi akuntabilitas dan transparansi harus dijalankan. Ketidak sesuaian pekerjaan pembayaran Rp. 2,7 M, dan denda Rp 300 juta. Inspektorat jangan cuma catat, tapi kawal, evaluasi, dan pastikan OPD selesai tepat waktu. Proses ini bisa diselesaikan lebih awal dari tenggat, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi dan kredibilitas. Kalau bisa sesuaikan lebih cepat dari 60 hari, itu lebih baik. Terhitung diberikan 21 Januari kemarin, ini sudah jauh lewat waktunya,” tegas BIW.
Data & Temuan
Diketahui bahwa terdapat ketidak sesuaian pekerjaan dan pembayaran sebesar Rp. 2.718.765,45 yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.376.750,38. Ketidak sesuaian pembayaran penggunaan alat sebesar Rp 743.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga Rp 264.71.015,07 satuan timpang.
Tuntutan Akuntabilitas
Menurut Pasal 20 UU 15/2004 Pasal 20, UU nomor 15 tahun 2004:
(Ayat 1) pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
(Ayat 2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
(Ayat 3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK RI selambatnya 60 hari setelah LHP diterima
(Ayat 5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan UU di bidang kepegawaian.
”Tugas pokok dan fungsi DPRD sudah jelas berbunyi, dari sisi pengawasannya adalah menindak lanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI. Jika denda apakah sudah dibayarkan, terus temuan administrasi apakah sudah diselesaikan. Jika tidak ditindaklanjuti Pemprov, silahkan APH masuk sebagai yang berwenang menjelaskan dan mengawalnya. Kami bertugas mengingatkan dan memberikan rekomendasi sesuai Tupoksi,” pungkas BIW.
Tambahan informasi, dasar hukum tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan :
*Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara*: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa BPK dapat menyerahkan temuan pemeriksaan kepada APH untuk ditindaklanjuti.
*Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi*: Pasal 9 huruf c menyatakan bahwa KPK dapat menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK dan melakukan tindak lanjut.
*Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah*: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut dan penindakan.
*Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Polri dapat melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang diterima dari BPK atau lembaga lainnya. (OYI)
Discussion about this post