Jambiday.com, JAMBI – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
Empat anggota PPK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM.
“Saat ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, dua PPK Kecamatan Sarolangun, ketua dan anggota divisi teknisnya, dua lagi PPK Kecamatan Pauh Ketua dan anggota,” jelas anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dalam konferensi persnya, Selasa (30/4/2024).
Ari mengatakan bahwa hari ini proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan setelahnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu.
Namun dikarenakan ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.
“Karena ini pasal tuntutan pidananya di bawah 3 tahun jadi tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh, berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
“Ini dari hasil temuan kita kemarin di rekap provinsi, setelah kita sandingkan ada pergeseran suara, kita proses sesuai dengan ketentuan pidana,” jelasnya. (OYI)
Discussion about this post