Jambiday.com, BATANGHARI– 12 Mei 2022, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait dalam Tindak Pidana Penipuan dengan Mengaku / Mengatasnamakan Jaksa / Pegawai / Oknum Instansi Kejaksaan RI.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
Tersangka FRA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Tersangka DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
Tersangka FRA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.
Tersangka DTM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.
Tersangka RP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.
Setelah serah terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Malang.
Sebelumnya, 3 (tiga) orang Tersangka tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 17 Maret 2022. Karena ketiganya diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (OYI)
Discussion about this post