Oleh: Nata Sebayang
Wakil Kepala Bidang Media dan Komunikasi DPC GMNI Jambi
TEKNOLOGI dari zaman ke zaman mengalami perkembangan yang pesat. Dari yang awalnya menggunakan surat untuk mengabari keluarga sekarang cukup dengan mengetik pesan di handphone. Kita sudah bisa memberi kabar ke keluarga dengan tanpa ada batas jarak.
Dengan semakin berkembangnya teknologi tentu orang-orang saling mengupgrade kemampuan dalam penggunaan teknologi. Seperti penggunaan media sosial yang baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Media sosial juga banyak di gunakan pada kalangan mahasiswa terutama dalam hal pembelajaran sebagai penunjang kegiatan akademik. Selain itu, mahasiswa juga membutuhkan media sosial sebagai sarana komunikasi kepada dosen untuk menanyakan tugas-tugasnya maupun kegiatan pembelajaran di kelasnya.
Pada zaman sekarang Media sosial juga berperan penting dalam keberlangsungan pergerakan mahasiswa, dimana kita ketahui bahwasanya kita dapat mendapatkan dan memberikan informasi melalui media sosial.
Terkadang ketika mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada pemerintah sering kali tidak digubris atau tidak dipedulikan. Tetapi dengan kecanggihan teknologi pada saat ini kita dapat menyampaikan aspirasi kita melalui media sosial. Tidak ada larangan atau batasan dalam kita menyampaikan aspirasi kita kepada siapapun itu.
Karena telah di atur dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang: Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Tapi tak dapat kita pungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak orang yang tidak bijak dalam menggunakan Media sosial. Seringkali terjadi tindakan masyarakat yang tidak terpuji dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat nya yang melanggar undang-undang yang ada.
Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial, ketika kita membuat suatu postingan tidak baik apabila postingan itu mengandung unsur sara, pornografi, hoax apalagi sampai mencemarkan nama baik seseorang, kelompok ataupun instansi.
Karena seringkali terjadinya keterlambatan informasi tentang isu-isu yang didapatkan atau diterima oleh khalayak umum, mahasiswa berperan penting dalam mengangkat isu-isu yang ada. Baik itu dalam tingkat universitas, daerah maupun nasional. Jadi marilah para mahasiswa agar menjadi garda terdepan dalam pergerakan untuk mengawal sistem pemerintahan yang ada sekarang. Dan menjadi contoh yang bijak dalam penggunaan media sosial sesuai dengan fungsi dan manfaat nya. (***)
Discussion about this post