Saturday, July 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Perbup Batanghari, ASN Tidak Taat Aturan Akan Dapat Hukuman

by Redaksi
05/04/2021
in BATANGHARI, PEMKAB
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, BATANGHARI– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Pemerintah Kabupaten Batanghari wajib hukumnya mematuhi Perbup melalui surat edaran Nomor 800/2070/SE/BKPSDMD//2021.
 
Dalam Perbup tertuang tentang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja demi meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja serta meningkatkan pelayanan kerja kepada masyarakat di Kabupaten Batanghari.
 
Tentunya Perbup yang dibuat mempunyai ketegasan bagi siapa saja yang melanggar. Karena Perbup mengacu ke PP 53 Tahun 2010.
 
” Jam kerja itu bagian dari disiplin. Jadi yang melanggar akan ada sanksi disiplin sesuai dengn PP 53 tahun 2010. Selain itu akan mengurangi TPP ASN yang bersangkutan,” Kata Rambe, Kepala BKPSDMD Batanghari, (05/04/2021).
 
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
 
” Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal,” Jelas Rambe.
 
Kata Rambe, Dalam PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

” Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” Bebernya.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
” Surat Edaran Menpan RB No 1 Tahun 2021 – Penegakan Disiplin ASN
PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” Katanya lagi.
 
Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
 
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
 
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
 
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
 
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
 
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 terdiri dari : Hukuman disiplin ringan,
hukuman disiplin sedang, dan Kewajiban serta Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010.
1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
teguran lisan,
teguran tertulis,dan
pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Untuk diketahui, Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 hanya berlaku Untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
 
” Tetapi Honorer wajib Hukumnya mematuhi jam kerja sesuai kontrak ( perjanjian ) yang telah di sepakati dan ditandatangani sebelumya,’’ akhir Rambe. (LAN)

Bacajuga

Bupati Fadhil Sambut Kepulangan 196 Orang Jamaah Haji Kloter Batang Hari 

Bupati Fadhil Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Batang Hari 

Peringati Harganas 2025, Sekda Rambe Tekankan Keluarga Jadi Pilar Utama Menuju Generasi Emas 2045

Peringati Tahun Baru Islam, Bupati Fadhil Hadiri Gerebek Suro Ke-VII Kelurahan Sridadi

Sambut Satu Muharram, Pemkab Batang Hari Doa Bersama Hingga Dengarkan Tausiyah 

Penguatan Peran Riset dan Inovasi Daerah, PJ Sekda: Untuk Mendorong Daya Saing Daerah di Berbagai Sektor 

Tags: ASN batanghariperbup batanghari
Previous Post

DPRD Kota Jambi Respon SE Kemendagri, Bapemperda Panggil OPD

Next Post

Lantik 104 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Gubernur Jambi

Next Post

Lantik 104 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Gubernur Jambi

Pemprov Jambi Sukses Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Pemprov Jambi Sukses Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Cukupi 37,5 Jam Kerja Perminggu, Hari Jumat ASN di Batanghari Ngantor Sampai Sore

Sekda Jambi Buka Bimtek Trauma Healing Pasca Bencana

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK