Jambiday.com, BATANGHARI– Puluhan karyawan pekerja di PT Sabda Kreasi (SK) yang bergerak dibidang pengelola kayu menjadi triplek, yang berdiri di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Datangi perusahaan untuk menuntut agar uang pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan mereka agar dapat dicairkan.
Aksi penuntutan mereka dikarena PT SK dikabarkan akan segera ditutup yang tidak tahu apa penyebabnya.
Didalam UU ketenagakerjaan pasal 150 sudah dijelaskan bahwa, sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon pada karyawannya, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Dan apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon artinya itu disebut tindakan kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Salah satu karyawan bernama Irham kepada awak media menyebutkan bahwa mereka meminta agar pihak perusahaan memberi solusi dengan permasalahan ini.
” Kami meminta kepada pihak PT SK untuk memberi kejelasan mengenai pesangon kami. Karena dikabarkan PT akan segera ditutup,” kata Irham, Rabu (14/12/22).
Para pekerja PT, mayoritas adalah orang pribumi Desa Malapari, mereka mendesak agar perusahaan memenuhi kewajiban mereka. Saat ini pihak perusahaan sudah mengabaikan hak-nya sebagai karyawan.
” Penuhi hak kami karena kami sudah bertahun-tahun kerja di PT ini,” keluhnya
Sementara itu, karyawan lain bernama Andi mengancam akan memblok pintu masuk perusahaan apabila pesangon mereka tidak dibayarkan.
“Jangan harap perusahaan ini akan berjalan lagi kalau pesangon kami tidak dibayar,” imbuh Andi
Ditambahkannya, agar instansi terkait bisa meninjaklanjuti permasalahan tersebut. Karena sudah merugikan ratusan karyawan. Hingga berita ini dipublish ,awak media belum bisa konfirmasi kepada pihak perusahaan. (LAN)
Discussion about this post