Jambiday.com, BATANGHARI– Akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi membuat lahan tanaman kelapa sawit milik petani sekitar abrasi (longsor).
Tak hanya itu, hal tersebut juga akan berakibat mengalami terancamnya abrasi tepian daerah aliran sungai (DAS) yang berada di wilayah setempat.
Juga mengakibatkan pencemaran dan dampak lingkungan. Diperkirakan 80 persen masyarakat di sekitar yang berada di wilayah setempat masih menggunakan air sungai itu.
Salah seorang masyarakat sekitar, Sarbaini menyebutkan bahwa dampak dari aktivitas penambangan liar tersebut juga menyebabkan akses jalan warga 4 Desa di wilayah setempat yaitu Desa Olak Kemang, Tanah Garo, Lancar Tiang dan Batu Sawar yang menggunakan jalur sungai menjadi terhambat.
” Akses jalan warga 4 desa Olak Kemang, Tanah Garo, Lancar Tiang dan Batu Sawar yang menggunakan jalur sungai terganggu. Kapan sungai dangkal sedikit saja akses jalan mereka itu terganggu,” kata Sarbaini, Selasa, (7/3/23).
Sementara itu CA. PT Adimulia Palmo Lestari, MH. Fahmi Lubis mejelaskan lahan masyarakat sekitar adalah lahan yang tergabung dalam Koperasi Desa Peninjauan, yang artinya lahan tersebut adalah mitra dari pihak PT APL. Apabila aksi PETI terus beroperasi akan mengakibatkan lahan berkurang karena abrasi.
” Selain masyarakat, pihak kami perusahaan juga sangat merasa terganggu sekali dengan adanya aktivitas PETI yang berada di sepanjang Sungai Tabir tepatnya di wilayah ijin lokasi perusahaan,” imbuhnya.
Dikata Fahmi, pihaknya juga sudah sering untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Mulai dari memasang papan larangan, bahkan juga pernah lakukan patroli sepanjang Sungai Tabir dan memberikan teguran baik secara lisan dan bahkan surat pernyataan kepada para pelaku untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Akan tetapi langkah-langkah tersebut tidak ada dampak yang berarti.
” Mungkin sepertinya harus ada langkah-langkah hukum tegas yang dlakukan oleh pemerintah. Jujur beban bagi kami perusahaan, karna lahan yang kami kelola adalah milik masyarakat, dengan wadah koperasi KUD dengan terjadinya abrasi dampak dri PETI tersebut. Secara otomatis lahan yang diserahkan oleh petani kepada koperasi dan dikelola oleh perusahaan ini akan berkurang,” keluhnya.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP P Sagala saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon membenarkan bahwa masih beroperasinya aktivitas PETI di wilayahnya.
” Iya, akan kami tindaklanjuti informasi ini. Kita akan tinjau ke lokasi dengan koordinasi bersama pihak desa supaya aktivitas masyarakat tidak menjadi terganggu,” ungkapnya. (LAN)
Discussion about this post