Jambiday.com, BATANGHARI– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batang Hari, yang dilaksanakan pada 21 Desember 2022 lalu usai dilaksanakan.
Namun di dalam Pilkades Simpang Aurgading, Kecamatan Batin XXIV, terjadi kisruh rasa ketidakadilan terhadap surat keputusan pembatalan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang meraih suara terbanyak.
Diketahui Pilkades Simpang Aurgading terdiri dari 4 Cakades yang mencalonkan diri. Dari 4 calon, nomor urut 04 berhasil memenangkan surat terbanyak.
Sementara itu, Cakades nomor urut 01 dan 03 mengajukan gugatan tertulis dengan bahasa yang sama, pada 22 Desember 2022 kepada Ketua Panitia Kabupaten. Yang di dalam penggugat permasalahan pemilih yang masuk dalam DPT.
Hal itu langsung ditanggapi oleh panitia kabupaten. Dan alhasil kemenangan dari calon nomor urut 04 dibatalkan secara sepihak tanpa ada alasan yang tepat oleh pihak panitia kabupaten.
Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 3 tahun 2023.
Di dalam surat, Sekretaris Daerah (Sekda) M. Azan, SH selaku Ketua Pilkades Kabupaten menyatakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Simpang Aurgading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Usai dibatalkannya Ketua Panitia Kabupaten. Abdul Rakhman Cakades nomor urut 04 yang memenangkan Pilkades tersebut, melayangkan surat pengaduan keberatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari.
Dalam hal itu DPRD Batang Hari menanggapi. Dan langsung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak panitia Pilkades. Baik dari PPS, PPK, panitia desa, Kecamatan, maupun Kabupaten untuk mengetahui permasalahan pembatalan Pilkades yang dimenangkan 04 tersebut.
Rapat digelar di Ruang Banggar yang dipimpin Ilhamuddin, Wakil Ketua II DPRD Batang Hari yang didampingi seluruh anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan RDP, Cakades nomor urut 04 menjelaskan runut permasalahan yang terjadi sewaktu Pilkades berlangsung.
” Sayo dari Cakades nomor urut 04 dari Simpang Aurgading, bahwasanya menurut surat keputusan Sekda Batang Hari pada tanggal 09 Januari 2023 dalam hal pembatalan. Sayo selaku perolehan suara terbanyak, dengan keluarnya surat itu merasa dirugikan,” kata Abdul Rakhman dalam RDP, Rabu (25/1/23).
Dikatanya lagi, permasalahan itu sudah selesai baik tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun itu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun diujung acara ada tidak setuju dengan hasil yang ditetapkan.
” Sayo merasa tidak senang dengan hal itu, karena Sekda mengeluarkan itu tanpa ada alasan yang tepat. Padahal pak Sekda sudah turun tangan ke lapangan. Dan sayo mohon hari ini ada penjelasan titik temu yang sebenarnya, juga sayo juga pengen menghadap Sekda langsung,” ujarnya.
Diwaktu bersamaan, PPS Desa Simpang Aurgading, Slamet Widodo dalam RDP menyebutkan mulai dari awal tahapan, baik itu Bintek sampai keluar DP 4 semua sudah dijalankan.
” Sudah kami ikuti semua proses yang mengacu Perbub 58 tahun 2022, semua alur dan proses tahapan sudah kami lalui. Berita acara semua lengkap, dan seluruh Cakades sudah menandatangani hasil pleno PPS,” imbuh Slamet.
Juga Imron, Ketua BPD Desa Simpang Aurgading menjelaskan bahwa di dalam Pilkades itu tidak ada permasalahan, semua tahapan sudah dijalankan.
” Sepengetahuan sayo sebagai badan pengawas Desa Simpang Aurgading. Pilkades Simpang Aurgading tahapan-tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan secara detail atau rill, tidak ada sedikit permasalahan apapun, sampai Pilkades berlangsung. Setelah dua hari penghitungan suara selesai baru ada gugatan masalah domisili. Padahal DPT sudah ditandatangani semua calon sebelum Pilkades dilaksanakan,” katanya.
Dalam hal itu juga, Syaiful Amran selaku Ketua pelaksana Pilkades tingkat Kecamatan Batin XXIV mengatakan berdasarkan peraturan Bupati Batang Hari nomor 58 tahun 2022. Bahwa para Cakades merasa keberatan silakan memberikan sanggahan di forum RDP.
” Berkenan sanggahan-sanggahan yang terjadi dilapangan maka kami selaku panitia baik itu tingkat desa, dan kecamatan sudah melaksanakan tahapan yang sudah kami laksanakan, baik itu proses pemanggilan kepada para panitia, Pantarlih, PPS, KPPS, Penjabat Kepala Desa, semua sudah kami rapatkan di tingkat kecamatan,” jelasnya
Diwaktu yang sama, Asisten I Setda Batang Hari, M Rifa’i yang mewakili Sekda Batang Hari menjelaskan ada 10 kronologi yang tertulis, mengapa terjadi pembatalan tersebut.
Akan tetapi usai dibacakannya 10 penjelasan pembatalan itu, RDP langsung diambil alih kembali oleh Ilhamuddin, Waka II DPRD Batang Hari.
Sebagai pimpinan RDP, Waka II menegaskan meminta surat keputusan pembatalan tersebut, dicabut kembali oleh M. Azan, SH Sekretaris Daerah yang selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten. Karena tidak ada dasar hukum wewenang Sekda membatalkan Pemilihan. Semua tidak sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 diubah menjadi Perda nomor 8 tahun 2020.
” Kemudian disarankan kepada saudara Endy Kusnadi dan saudara musodiq Cakades yang menggugat, tentang keberatan yang disampaikan untuk melakukan upaya hukum berupa PTUN, karena keputusan DPRD merekomendasikan meninjaklanjuti keputusan BPD biar ada keseimbangan. Tidak ada menganggap rapat hari ini sepihak,” ungkapnya. (LAN)
Discussion about this post