Friday, September 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

PK Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak Mencuri Uang Kotak Wakaf Masjid

by Redaksi
05/10/2024
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, JAMBI- Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahap ajudikasi. ABH berinisial EF dan FE disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Melalui pasal ini, Anak diajukan proses Diversi di tingkat Kepolisian.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Proses diversi dilaksanakan pada Selasa 01 Oktober 2024 di Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Diversi dihadiri oleh Penyidik (Rustam Effendi, S.H), PK Bapas Jambi (Indra Z dan Rinaldi Yudhistira, ABH, Orang tua ABH, Kepala Desa dan Kepala Dusun mewakili warganya yang menjadi korban dalam perkara ini, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi (Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas)

“Berdasarkan hasil litmas, sidang TPP, serta pertimbangan dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi Anak agar dapat melanjutkan pendidikan nya,” ujar Rinaldi Yudhistira selaku PK Bapas

“Sebetulnya kami sangat prihatin dengan perkara yang sedang dijalankan Anak ini, karena mereka berdua melakukan tindakan pencurian uang kotak wakaf masjid, maka dari itu kami betul-betul mempertimbangkan rekomendasi yang kami berikan kepada anak tersebut berdasarkan fakta di lapangan. Dan kami cantumkan dalam hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang kami buat,” ujar Indra Z selaku PK Bapas yang mendampingi anak.

Dalam pelaksanaan diversi tersebut juga turut hadir Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA yang memiliki fungsi pengawasan Bimkemas dalam setiap perkara anak.

“Tujuan diversi tercapai sehingga perkar
a tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi Anak harus menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi,” ungkap Ilham.

Melalui kesepakatan diversi ini Bapas Kelas I Jambi telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (RED)

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar

Tags: Bapas JambiDiversi Hukum Anak
Previous Post

Bapas Kelas I Jambi Tugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Berkompeten Dampingi Korban Bullying Anak

Next Post

Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi: Gubernur Al Haris Tolong Perhatikan kami

Next Post
Oplus_131072

Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi: Gubernur Al Haris Tolong Perhatikan kami

Pengeboran PPS-11 Berhasil, Pertamina EP Jambi Syukuran  Santuni 100 Anak Yatim

Oplus_131072

Laporan Asyari Syafei  Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Jambi: Informasi Awal, Bukan Laporan!

Pelantikan dan Pengukuhan DPRD, DPR 2024-2029: Adakah Harapan Rakyat?

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK