Jambiday.com, BATANG HARI– Polres Batang Hari lakukan rekontruksi insiden penembakan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada (18/11/22) lalu.
Rekon dilaksanakan di gedung Rupa Tama Polres Batang Hari, Senin (16/01/23), yang langsung dipimpin Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Batang Hari. Juga dihadiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Batang Hari.
Pantauan awak media dua pelaku yang berinisial AM (40) dan MN (53) serta beberapa sanksi kejadian melakukan peragaan yang meragakan sewaktu kejadian. Pembunuhan penembakan itu dilakukan di perbatasan PT APL dan Jalan Batubara Desa Padang Kelapo.
Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto dalam konferensi pers pada, Selasa (22/11/22) lalu, sudah menjelaskan kronologis penembakan tersebut.
Atas dugaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 338 tindakan pidana pembunuhan. Dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (LAN)
Discussion about this post