Jambiday.com, BATANGHARI– Polres Batanghari laksanakan Kegiatan Operasi Antik Siginjai mulai tanggal 11 Pebruari hingga tanggal 02 Maret 2022 pekan lalu.
Dalam kegiatan, Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan delapan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Ada pun salah satu yang diamankan, seorang perempuan.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan.S.I.K. MH. dalam pers release mengatakan dari delapan tersangka berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 91,91 Gram.
Penangkapan para tersangka tersebar dalam empat Kecamatan yang berada di ruang lingkup Bumi Serentak Bak Regam.
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Batanghari. Dan sedang dalam rangka proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Batanghari, Kamis (10/03/22).
Dari perbuatan delapan tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Yang ancaman hukumannya penjara lima tahun ke atas,”jelas AKBP M Hasan. (LAN)
Discussion about this post