Jambiday.com, BATANGHARI– Polres Batanghari berhasil menangkap Zuhdi Bin Abu bakar usia 40 thn, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Zuhdi preman yang sudah lama menjadi sasaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian kini tertangkap walaupun dengan keadaan meninggal dunia.
Penangkap itu melalui tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim dan Intel Polres Batanghari dengan 16 hari lamanya terhitung tanggal 28 Juli 2021 lalu.
Saat penangkapan, terjadi baku hantam kontak senjata antara pelaku dan pihak Buser yang terjadi pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16:00 WIB kemarin.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto SIK yang di dampingi Kasat Reskrim dan Satnarkoba adakan pers rilis untuk mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan Zuhdi itu.
AKBP. Heru Ekwanto S.I.K mengatakan bahwa Zuhdi ini sudah banyak meresahkan masyarakat setempat atau masyarakat di sekelilingnya. Dan juga banyak kasus yang telah di buat oleh pria tersebut.
” Yang pertama perkara pembakaran rumah Pirdaus pada tanggal 17/10/2015 dikarena Zuhdi tau Pirdaus ini berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangkap dirinya. Kedua pada tanggal 03/12/2015 terjadi perkara pembunuhan berencana kepada saudara Hardison yang modusnya dendam,”kata Kapolres saat pers release, Jumat (13/08/2021).
” Perkara ketiga pada 13/11/2017 pengancaman terhadap saudari Desi Oktapiani, di karena Desi menegur agar jangan meresahkan warga. Yang keempat pada 19/10/2018 yang perkara kebakaran kembali ke rumah Suhaimin karena menyingung Zuhdi. Kelima pada tanggal 15/03/2020 perkara penganiayaan ke saudari Siti, dikarena Siti mau menginformasikan kepada pihak kepolisian keberadaan si Zuhdi. Yang terakhir pada 24/04/2020 perkara pencurian,” sambung Heru.
Dari perkara yang telah di lakukan pelaku, pihak Kepolisian Polres Batanghari hanya mengatahui 6 perkara. Padahal banyak perkara lainya yang dibuat oleh Zuhdi, seperti pemerkosaan, penjual Narkoba, dan hal lainnya. Akan tetapi masyarakat yang megetahui perkara itu tidak berani untuk melaporkann karena takut diintimidasi Zuhdi.
Ada juga beberapa alat bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Batanghari seperti 14 amunisi, satu kaleng peluru senapan agin, satu bilah parang, satu lembar surat kuasa dari Desa untuk menjaga keamanan atas nama pelaku yang di tanda tanganin kepala desa.
Empat buah jimat atau pelindung badan pelaku, satu buah dompet, satu buah ikat pinggang yang bersarung tempat senjata api. Enam buah korek api, satu buah senter kepala, uang sejumlah Rp1.775.000, dua buah sendok sapu yang terbuat dari pipet, tiga buah dompet kecil, satu buah unit hp nokia. Dua buah plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika, satu buah pinset besi, satu sejata rakitan panjang jenis kecepek, dan sejata rakitan pendek.
Kapolres Batanghari juga berharap berhasilnya tertangkap atau meninggalnya Zuhdi, stuasi di tiga desa itu sudah semakin aman. Dan untuk masyarakat agar tidak takut lagi melapor tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. (LAN)
Discussion about this post