Tuesday, August 26, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Tebo Lanjut Penyidikan Pemilik Alat Berat Tangkapan Warga Pemayungan dan PT ABT

by Redaksi
05/09/2024
in HUKUM, TEBO
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan Menyandera Putusan Hakim Berusia 60 Tahun

Lapas Narkotika Muara Sabak Serahkan Remisi, 6 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Semangat Kemerdekaan, Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos  Door to Door

Semangat Pramuka Berkibar di Balik Tembok Lapas Kelas IIA Jambi

Semarak HUT ke-80, Lapas Jambi Gelar Porseni Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan, Wujudkan Pemenuhan Hak Sesuai UU Pemasyarakatan

Jambiday.com, TEBO– Alat berat merk Komatsu hasil tangkapan warga dan patroli PT ABT pada Sabtu 31 Agustus 2024 kemarin, telah diamankan di area Polres Tebo. Proses loading dari lokasi penangkapan di Desa Pemayungan, didampingi secara langsung oleh KPH Wilayah Barat dan tim patroli PT ABT.
Menurut Manager PPH PT ABT, Hendriansyah Marpaung, alat tersebut telah diserah terimakan antara KPHP Wilayah Tebo Barat dan PT ABT kepada Polres Tebo.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik antara tim patroli PT ABT dan KPHP Wilayah Tebo Barat yang gerak cepat ke lokasi, maka alat tersebut bisa berhasil diamankan. Bahkan, proses loading dari lokasi ke Polres Tebo pun didampingi oleh KPHP,” jelas Hendriansyah, Kamis (5/09/2024).

Untuk tahap selanjutnya, PT ABT menyerahkan proses kepada Polres Tebo. Dan dirinya siap untuk bekerjasama dalam  penyidikan dan  proses lainnya.

“Sebagai informasi awal, dua personil PPH sudah dimintai keterangan  di Polres. Menandakan bahwa Polres selaku aparat hukum konsen akan masalah ini,” tambah Hendri.

Kapolres Tebo melalui Kanit Tipidter, IPDA William Simbolon S.Tr.K menjelaskan bahwa terhitung pada Rabu, 4 September 2024 proses telah masuk ke tahap penyidikan.

“Sudah masuk tahap penyidikan, dan kita akan koordinasi dengan tim ahli pemetaan dari KPHP Wilayah Barat yang  menyatakan bahwa memang saat ditangkap alat tersebut berada dalam wilayah hutan. Dan untuk pemilik alat berat itu sendiri, dalam tahap penelurusan dan segera akan dibuat surat pemanggilan,” jelasnya via panggilan WhatsApp, Kamis (05/09/2024).

Untuk pasal yang akan dijerat, lanjut William adalah Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2)  huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada pasal 37 lampiran undang undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo pasal 55 KUHP.

Diketahui, saat akan diamankan operator alat berat tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat. Dengan meninggalkan alat berat jenis excavator tersebut berikut kuncinya. (OYI)

Tags: Desa pemayungankapolres TeboPT ABT
Previous Post

Penjelasan Kemenag  Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Next Post

Atlit Dayung Jambi Sumbang Medali Perunggu  di PON Aceh-Sumut

Next Post

Atlit Dayung Jambi Sumbang Medali Perunggu  di PON Aceh-Sumut

Jalankan Pengkaderan, GMNI Jambi Gelar Simposium Kebangsaan dan KTD

Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus

Dengan Kinerja yang Baik, Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

Oplus_131072

Tak Hadir Debat ICMI, Pasangan HAR-Guntur Patuhi Tahapan KPU

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK