Jambiday.com, BATANG HARI- Di tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari telah mengusulkan seribu lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kemenpan RB.
Setelah melalui beberapa tahapan proses administrasi, akhirnya Pemkab Batanghari mendapatkan kurang lebih 700 an orang PPPK yang dinyatakan layak oleh Kemenpan
Hari ini Kamis ( 27/7/2023) akhirnya Pemkab Batanghari mulai melantik PPPK, di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari. Dikarenakan jumlahnya ratusan, pelantikan PPPK ini dilaksanakan hingga hari Sabtu 29 Juli 2023.
Usai acara pelantikan tahap pertama, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan bahwa, PPPK ini baru pertama kali di Kabupaten Batanghari, diharapkan ada pola kerja yang mempunyai inovasi baru dari PPPK ini.
“Kita sayangkan dari formasi yang ada, tidak terisi semua karena ada syarat-syarat tertentu yang tidak bisa teman-teman penuhi disini. Tapi kita inginkan disini ruang kosong yang diisi PPPK ini, sedikit mengurangi kekosongan pegawai yang dibutuhkan oleh Kabupaten Batanghari,” kata Fadhil saat diwawancarai media.
Didampingi Kepala BKPSDMD Mula P Rambe, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan hari ini. Telah dilaksanakan pelantikan terhadap tenaga penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan yang berjumlah 46 orang yang akan dilanjutkan dengan pelantikan ratusan guru pada siangnya, kemudian akan berlanjut pada hari Sabtu 29 Juli 2023.
“Bulan Agustus mereka sudah bekerja sebagaimana mestinya sudah mendapatkan hak dan kewajiban, mudah-mudahan Batanghari bisa lebih cepat akselerasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Disinggung persoalan gaji PPPK yang jumlahnya ratusan, Bupati Batanghari menjelaskan kalau anggaran untuk gajinya berlebih. Ia juga mejelaskan, kalau proses administrasi PPPK ini selesai bulan April 2023, Pemkab Batanghari akan melantik bulan April. Sehingga perhitungan itu, anggaran gaji PPPK berlebih.
“Gaji PPPK ini punya kolom khusus, kalau tidak terserap dia tidak bisa dimanfaatkan dengan yang lain. Pemerintah pusat punya skema sendiri yang gajinya mereka distribusikan ke daerah, tapi dibelanjakan sesuai peruntukannya tidak bisa seperti DAU lainnya,” terang Fadhil.
“DAU lainnya bisa bebas, kalau tidak diserap pegawai bisa dibuatkan belanja jalan, belanja kantor. Kalau yang PPPK tidak, dia sudah di blok begitu. Kemarin kalau hitungannya seharusnya mereka dikerjakan bulan 4 itu cukup uangnya, jadi kita tidak melakukan sesuatu tanpa analisa yang cukup kuat,” imbuhnya.
Untuk permasalahan disiplin terhadap PPPK Bupati Batanghari menjelaskan, bahwa peraturannya sama dengan PNS. Mereka punya aturan disiplin, pada saat tidak masuk 10 hari, sudah harus dilakukan sidang disiplin.
“Pertama pembinaan dari atasan langsung, bagaimana tegurannya, pembinaannya, kemudian peningkatan kompetensinya berjalan di atasan langsungnya. Kita tetap menerapkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Ini pak rambe lagi proses ada pegawai yang mau kita berhentikan karena memang pelanggaran disiplinnya sangat berat, jadi di Batanghari kita coba terapkan itu. Kita tidak boleh membiarkan pegawai ini yang akhirnya zolim kepada masyarakat. Pada saat dia tidak melaksanakan tugas berarti zolim ke masyarakat, yang masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan dari pegawai yang bersangkutan. Mending kita kehilangan satu orang tapi tidak berdosa kepada 370.000 orang di Kabupaten Batanghari,” pungkasnya. (LAN)
Discussion about this post