Jambiday.com, TANJAB BARAT– Warga Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan keluhan terkait pembangunan pipa gas milik PT Jadestone Energy yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan telah memanfaatkan lahan warga tanpa ganti rugi selama dua tahun terakhir.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Rocky Candra, yang melakukan reses ke desa tersebut untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Rocky disambut oleh warga yang menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak pembangunan pipa gas tersebut, baik dari sisi keselamatan jalan maupun hak atas tanah yang digunakan perusahaan.
“Sampai sekarang belum ada ganti rugi dari pihak Jadestone. Padahal tanah kami sudah dipakai sejak dua tahun lalu, sudah mengadu nasib kami ke pemerintah kabupaten namun tidak selesai. Pihak JadeStone tidak pernah datang saat dipanggil untuk duduk bersama. Sudah dua kali, sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak selesai,” ujar Muhammad Daud di lokasi pemasangan pipa, Minggu (22/06/25).
Warga juga mengeluhkan posisi pipa yang sangat dekat ke badan jalan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan mempersempit akses transportasi. Di mana tanah tersebut merupakan perkebunan milik warga setempat dan hak serta pengelolaannya diwariskan secara turun temurun.
Sejauh ini, pengakuan Daud yang diamini warga lainnya, koalisi masyarakat desa sudah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) yang ditujukan kepada Kanwil ATR/BPN Jambi. Karena SHP memiliki cacat prosedur karena dalam penerbitan nya tidak didahului dengan ada nya peralihan hak yang sah, dan pemilik hak atas tanah yang dimaksud belum pernah menghibahkan atau menjual dan belum pernah mendapatkan ganti rugi sama sekali. Dengan terdapatnya penempatan pipa gas pada badan jalan masyarakat khawatir akan timbulnya potensi bencana yang sewaktu waktu dapat mengancam masyarakat sekitar apabila terjadi kebocoran pipa atau ledakan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah pasal 100 ditetapkan bahwa pemasangan pipa yang sejajar dengan parit yang terdapat bandwall harus 3 meter dari tepi parit. Dan apabila tidak terdapat bandwall maka harus 15 meter dari tepi parit. Fakta di lapangan pipa yang ditanam hanya berjarak 1 meter dan tepi parit yg tidak ada bandwall nya.
”Sebagian masyarakat pemilik tanah khususnya pada lokasi sepanjang Kuala Parit 4 sampai Terminal Gas Teluk Sialang telah mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan tuntutan masyarakat setempat ke Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Barat, mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 625rb /meter. Kami belum dapat hal itu,” keluh Daud.
Menanggapi keluhan warga, Rocky Candra menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut ke pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Kita akan panggil manajemen PT Jadestone Energy dan minta penjelasan. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan. Jika memang ada penggunaan lahan, harus ada ganti rugi yang adil,” tegas Rocky di hadapan warga.
Rocky juga meminta agar perusahaan mengedepankan prinsip keselamatan dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar dalam setiap kegiatan operasionalnya. Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait keluhan warga tersebut. Apakah memang JadeStone telah sesuai aturan dalam memasang pipa atau ada aturan yang dilanggar.
“Saya akan detailkan lagi terkait aturan, serta meminta data terkait pipa milik perusahaan JadeStone yang menyebar di wilayah Tanjab Barat. Karena kemungkinan ada keluhan warga lainnya yang belum tersampaikan. Kita tidak anti Investasi, tapi sesuai aturan main dan ramah terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Rocky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jadestone Energy belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. Jambiday.com telah berusaha juga menghubungi pihak SKK Migas, belum ada respon juga. (OYI)
Discussion about this post