Jambiday.com, JAKARTA– Setelah sempat dihukum DKPP karena bolos dari beberapa sidang pleno yang digelar oleh KPU Kota Jambi, kini Adithiya Diar mulai bernafas lega. Upaya hukum yang ia tempuh terhadap hukuman tersebut, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Melalui Putusan bernomor 65/B/2022/PT.TUN.JKT, PTTUN Jakarta membatalkan segala akibat hukum dari kekeliruan putusan DKPP tersebut, yang sekaligus secara langsung membatalkan putusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP.
Dalam halaman web SIPP PTUN Jakarta, hakim tinggi PTTUN Jakarta memberi putusan sebagai berikut:
- Menerima gugatan pembanding untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU RI bertanggal 14 April 2021.
- Mewajibkan terbanding (KPU RI) untuk mencabut putusan bertanggal 14 April 2021.
- Mewajibkan terbanding (KPU RI) untuk merehabilitasi kedudukan pembanding seperti sedia kala.
- Memerintahkan terbanding untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum adithiya Diar, Ilham Kurniawan Dartias melalui sambungan telponnya membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengaku bahwa putusan itu telah diterimanya hari ini melalui ecourt.
“Sejak awal kami menilai putusan DKPP yang memerintahkan KPU RI untuk memberhentikan adithiya Diar dari jabatannya selalu anggota KPU Kota Jambi, penuh dengan muatan politis. Sehingga kami menilai putusan tersebut cacat secara yuridis. Itulah mengapa dalil gugatan yang kami ajukan tak lain merupakan keberatan atas putusan DKPP, yang secara langsung sangat berdampak pada putusan KPU RI sebagai pelaksanaan dari perintah putusan DKPP,” ujarnya.
Saat ditanya langkah hukum yang akan diambil terkait dari putusan PTTUN itu, Pengacara yang kerap disapa Da il mengatakan masih ingin menunggu salinan putusan.
“Kita masih menunggu salinan putusan. Jika sdh diterima baru akan kami pelajari untuk langkah lebih lanjut. Selain itu, kami masih menunggu sikap dari KPU RI, apakah menerima putusan tersebut, atau ingin melakukan upaya hukum. Semua punya langkah untuk dibahas bersama klien kami,” tutupnya. (*OYI)
Discussion about this post