Jambiday.com, TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2020-2021, dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, Senin (15/02/2021).
Rapat yang digelar di aula kantor DPRD Tanjabtim ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Mahrup, Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, Sekda Tanjabtim, Sapril, perwakilan OPD dan unsur forkopimda, serta para peserta rapat lainnya.
Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup mengatakan, agenda rapat Paripurna yang diselenggarakan ini adalah rapat Paripurna penetapan usulan yang disepakati untuk usulan rencana peraturan daerah Kabupaten Tanjabtim, yang diusulkan baik itu dari eksekutif maupun dari inisiatif DPRD, yang kita sepakati untuk dibahas tahun 2021 ini.
“Ada Lima Ranperda yang telah disampaikan dan dibacakan oleh sekretaris DPRD maupun dibacakan oleh Sekda Tanjabtim,” katanya.
Lima Ranperda tersebut yakni, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim tahun Anggaran 2020, Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah BKD.
Selain itu, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjabtim Tahun 2021, Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjabtim Tahun 2022, Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah BKD.
Kemudian, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabtim, Pemrakarsa Badan Perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) serta badan kesatuan bangsa dan politik, pemrakarsa Bagian organisasi sekretariat daerah.
“Untuk tahun ini inisiatif kita tidak ada, yang ada hanya dari eksekutif dan dinas instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Tanjabtim, Sapril, dalam penyampaiannya menyebutkan, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 263 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Bahwa RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arahan kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu Lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
“Tahun 2020 Kabupaten Tanjabtim merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca Pilkada serentak, dilaksanakan dengan surat edaran nomor 540/16/ SJ tanggal 4 Januari 2021,” sebut Sapril.
“Surat edaran tersebut tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, pada angka Tiga “bahwa periodisasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodisasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021-2026,” tambahnya.(CPM)
Discussion about this post