Jambiday.com, TANJABTIM– Puluhan pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), datangi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, sejak pagi Kamis 3 Januari 2022. Hingga malam, puluhan pengacara masih bertahan di kantor tersebut.
“Kami menunggu pemeriksaan Tengku Ardiansyah dan minta berdiskusi dengan Kajari. Kami minta status penahanannya dialihkan,” kata Ketua DPD KAI Jambi, Andi Gunawan kepada Kamis malam.
Dikatakan Andi, dengan pengalihan status tersebut, pihaknya siap kapan saja datang jika akan diperiksa.
Namun hingga Kamis malam tadi, Andi dan anggota KAI lainnya belum bisa bertemu Kajari. Sementara sejumlah pengacara pulang kembali ke Kota Jambi
“Pagi tadi ada sekitar 30 pengacara yang datang ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur ini. Namun karena lama menunggu, hingga malamnya masih ada 20-an yang menunggu. Sebagian pulang karena ada keperluan lain,” ujar Andi.
Terpisah pagi ini, aliansi pengacara Jambi sedianya juga akan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Jambi ( Kajati) berunjuk rasa, terkait penangkapan rekan mereka oleh Jaksa Kejari Tanjabtim, Rabu malam.
Dalam pesan singkat melalui WhatsApp yang diterima menyebutkan aksi advokat lintas organisasi ini bertujuan menegakkan supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Peradi Jambi Suratno mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu 2 Januari 2022 malam terlalu berlebihan.
Menurut Suratno, sebagai sesama ‘orang hukum’ Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.
“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno kepada Kamis sore 3 Februari 2022.
Secara moral, lanjut dia, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini.
Diketahui, aparat Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menangkap advokat Tengku Ardiansyah pada Rabu malam 2 Februari 2022 di sebuah kafe di Jambi.
Kepala Jaksa Negeri Tanjung Jabung Timur Rahmad Surya Lubis menuding, Tengku Ardiansyah menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan Tipikor dana Hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.
Diketahui Tengku Ardiansyah Cs merupakan kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjabtim dalam menangani perkara tersebut. (OYI)
Discussion about this post