Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU BAWASLU

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS Tanjabtim

by Redaksi
27/12/2023
in BAWASLU, PEMILU, TANJAB TIMUR
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Bawaslu Jambi Bangun Kolaborasi Strategis dengan Dunia Akademik dan LAM Jambi

Kelas Hukum KPU Kota Jambi, Wadah Pendidikan Pemilu bagi Mahasiswa dan Pemilih Muda

Lewat MoU dengan Kwarda Pramuka, Bawaslu Jambi Bentuk Saka Adhyasta Pemilu

Jalan Kabupaten Tanjabtim Mulai Diperbaiki, Fokus pada Spot Rusak

Sosialisasi Berkelanjutan, KPU Kota Jambi Ajak Siswa SMPN 7 Kenali Pemilu Sejak Dini

Bawaslu Jambi Gelar Upacara HUT  RI ke-80, Momentum Jaga Kedaulatan Rakyat



Jambiday.com, TANJAB TIMUR- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengumumkan jadwal pendaftaran PTPS untuk pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 19 – 31 Desember 2023. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 2 – 6 Januari 2024

Selanjutnya, setelah peserta mendaftar, berkas peserta akan diverifikasi, dan kemudian hasil verifikasi berkas akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Untuk tahapan wawancara dimulai sejak tanggal 2 – 17 Januari 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18 – 19 Januari 2024.

“Jadi pada saat tahapan perekrutan PTPS, ada jeda sekitar 12 hari dari tanggal 10 – 21 Januari, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan jika ada,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ialah.

1.Warga Negara Indonesia

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (AZZ)

Tags: badan pengawas pemiluBawaslu Tanjab timurpengawas TPS
Previous Post

Bawaslu Tanjabtim Buka Perekrutan 713 PTPS Untuk Pemilu 2024

Next Post

Difasilitasi Dishut Jambi, PT ABT dan Empat Poktan Teken Kerja Sama Penyelesaian Konflik Tenurial

Next Post

Difasilitasi Dishut Jambi, PT ABT dan Empat Poktan Teken Kerja Sama Penyelesaian Konflik Tenurial

Jelang Tutup Tahun, Bakauda Tebo Optimis Pendapatan Daerah Capai 98 Persen

Satgas PASTI blokir investasi ilegal, dan Pinjol serta Pinpri Ilegal. foto: ilustrasi google.

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi Ilegal & 625 Pinjol dan Pinpri Ilegal

Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023, Pasar Modal Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Usman Ermulan Diberi Gelar Orang Kayo Mustiko Rajo Alam dari LAM Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK