Jambiday.com, Jambi – Permohonan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, kini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Dalam surat tanggapannya nomor 300.2.3/e-1400/BAK, Ditjen Adwil meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin agar segera menyampaikan hasil pencermatan dan kelengkapan data secara tertulis sebagai tindak lanjut survei dan verifikasi lapangan segmen batas daerah. Data tersebut akan menjadi bahan pembahasan Mendagri untuk rencana revisi Permendagri, yang dijadwalkan pada akhir September atau Oktober 2025.
Sebelumnya, Pemkab Muaro Jambi telah melakukan penetapan titik koordinat lokasi rumah dan penguasaan tanah di Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo dan Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. Dari hasil penetapan tersebut, tercatat ada 434 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 7 RT, namun secara administrasi wilayah masuk dalam Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil juga telah menuntaskan survei verifikasi lapangan pada Kamis, 5 Mei 2025 lalu. Survei ini melibatkan tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Muaro Jambi, PBD Kabupaten Musi Banyuasin, PBD Provinsi Jambi, dan PBD Provinsi Sumatera Selatan. Tim melakukan wawancara dan pengukuran titik koordinat terhadap objek penduduk dan fasilitas umum yang berada di wilayah perbatasan.
Dari hasil survei, tercatat 16 titik plotting pada kawasan perbatasan. Analisis spasial dilakukan baik saat survei verifikasi lapangan maupun secara kartometrik melalui interpretasi citra satelit. Hasilnya, teridentifikasi sejumlah permukiman dan kelompok permukiman. Namun demikian, masih ditemukan kendala pada dokumen kependudukan (KTP dan KK) serta bukti penguasaan tanah berupa sertifikat, karena dokumen tersebut tidak mencantumkan koordinat lokasi sehingga tidak dapat dilakukan plotting dalam peta. Oleh sebab itu, masing-masing pemerintah daerah diminta memastikan kembali posisi dan koordinat secara valid.

Menyikapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas secara serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya meminta agar Sumatera Selatan menyikapi surat Kemendagri tersebut dengan serius. Hal ini demi kebaikan bersama ke depan, supaya tidak timbul konflik yang bisa merugikan masyarakat,” tegas Ivan, Jumat (26/9/2025).
Ivan yang juga anggota DPRD dari Dapil Muaro Jambi–Batang Hari mengaku memahami keresahan warga di wilayah eks Desa Ladang Panjang, yang kini berstatus Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo. Pada Juli 2025 lalu, ia bersama Anggota DPR RI Dapil Jambi, Sy Fasha, turun langsung meninjau lokasi tapal batas dan menyerap aspirasi masyarakat.
Selain mendorong penyelesaian administratif, Ivan juga mengajak agar Pemerintah Provinsi Jambi menempuh langkah persuasif melalui jalur komunikasi langsung dengan pihak Sumatera Selatan.
“Saya berharap Gubernur Jambi bersama Bupati Muaro Jambi bisa bertemu langsung dengan Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin. Lakukan silaturahmi dan musyawarah mufakat. Bangsa Indonesia punya ciri khas menyelesaikan persoalan lewat musyawarah, dan itu yang harus dikedepankan,” ujarnya.
Dengan adanya data teknis yang valid serta komitmen musyawarah antar-daerah, diharapkan revisi Permendagri Nomor 126/2017 dapat segera diselesaikan, sehingga kepastian hukum dan aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan dapat terjamin dengan baik. (OYI)








Discussion about this post