Jambiday.com, JAMBI– Bawaslu Provinsi Jambi gelar konferensi pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (05/11/2024).
Undang-Undang Pemilihan mengamanahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat. Termasuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran. Merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Pilkada.
Ari Juniarman anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Selama lebih kurang 42 (empat puluh dua) hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung.
“Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 hari telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye Pemilihan. Terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 (tiga) debat publik, 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye,” katanya.
Lanjutnya, Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
“Sampai per 5 November 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran. Dengan rincian 9 temuan dan 29 laporan. Dari 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 (enam belas) pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 (satu) pelanggaran administrasi, 1 (satu) pelanggaran etik, 14 (empat belas) bukan pelanggaran, dan 7 (tujuh) pelanggaran
hukum lainnya,” papar Ari.
Selain daripada dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran Informasi Awal dan laporan yang diregistrasi antara lain sebagai berikut.
a. Hasil Penelusuran Informasi Awal.
Pokok Dugaan Pelanggaran
1. informasi awal tentang dugaan Pelanggaran
Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas
negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya
menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan
keluarga pemilik kolam ikan;
2. Bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
3. Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Pokok Dugaan Pelanggaran
2. Informasi awal dugaan tentang dugaan
Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye
menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi.
2. Bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat Pembangunan GOR.
3. Berdasarkan fakta di lapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Pokok Dugaan Pelanggaran
3. Informasi Awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara kampanye di rumah dinas Gubernur.
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.
2. Bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.
3. Kehadiran istri Calon Gubernur (AH) sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi.
4. Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi
menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Bahwa Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 55 (lima puluh lima) informasi awal, mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 (tiga) penerusan pelanggaran pidana dan 25 (dua puluh lima) pelanggaran hukum lainnya.
b. Penanganan Laporan Pemilihan
Pokok Dugaan Pelanggaran
1. Laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY,
dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02
yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024
Hasil Penelusuran
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan
2. Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.
Pokok Dugaan Pelanggaran
2. Laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani).
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan.
Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan SIBER dengan rincian sebagai berikut: Diketahui Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 (Sembilan belas) dugaan ujaran kebencian, 15 (lima belas) dugaan berita hoax, 2 (dua) dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan 1 (satu) netralitas ASN. (RED)
Discussion about this post