Jambiday.com, BATANGHARI– Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Batanghari ganjal awak media Jambiday.com untuk liputan. Saat acara pelantikan Kepala Desa Se-Kabupaten Batanghari.
Saat awak media hendak memasuki ruangan acara tersebut salah satu oknum Pol-Pp mengatakan tidak boleh masuk.
“Dak boleh masuk, lah penuh di dalam. Gantian kalau mau masuk,” kata salah satu oknum Pol-PP ke awak media saat mau liputan, Kamis (16/12/2021).
Usai tidak boleh meliputi acara tersebut, awak media Jambiday.com mencoba konfirmasi Kasat Pol-pp via telpon, namun tidak ada jawaban dari Kasat.
Dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peran pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1). (LAN)
Discussion about this post