Jambiday.com, JAMBI– Surat edaran Nomor 01/EDR/HKU/2023 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tentang penertiban kegiatan eksploitasi anak anak, orang tua, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jambi.
Menurut Diky Yohanes Aritonang selaku Wakil Bidang Pemberdayaan Masyarakat GMNI Cabang Jambi, Pemerintah seharusnya memiliki latar belakang studi yang bagus. Jadi sejatinya gagasan atau ide yang mereka buat lebih kritis, bukan seperti remaja labil.
“Kebijakan tersebut masih bersifat subjektif. Karena hanya menguntungkan satu pihak dan mengintimidasi kaum papa. Saya pikir rehabilitasi sosial bagi masyarakat pengemis dan gelandangan merupakan hal yang baik untuk diterapkan oleh pemerintah,” ujar Bung Diky.
Dengan keputusan ini, tambahnya, kaum marhaen tidak sebatas ditertibkan, namun dibina. Diberikan adanya pemberdayaan masyarakat pengemis dan gelandang baik itu pelatihan atau edukasi lainnya yang mendukung ketrampilannya.
Sehingga ketika keluar dari masa rehabilitas tersebut, mereka sudah memiliki bekal untuk bersaing dalam tenaga kerja atau bisa jadi wirausaha. Dan sebenarnya kegiatan ini telah dilakukan di daerah lain, contohnya di Pekanbaru.
Perlu kita pahami, bahwa dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 2 menegaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk semua orang dan memberdayakan yang lemah dan tidak mampu.
“Makanya saya heran, kenapa yang katanya “Jambi Bangkit” tapi belum ada wujudnya pada masalah ini. Atau mungkin “Jambi Bangkit” tidak berlaku bagi kaum papa?,” tegasnya. (RED)
Discussion about this post