Jambiday.com, BATANG HARI– Wakili Bupati, Sekretaris Daerah Batang Hari, M Azan membuka kegiatan sosialisasi penyusunan perjanjian kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja Mandiri tahun 2023. Acara digelar ruang pola besar Kantor Bupati. Turut hadir dalam acara, Asisten I Setda, Kepala BKSDMD Batang Hari, Kabag Organisasi serta seluruh perwakilan OPD dalam lingkup Pemkab Batang Hari.
Dalam sambutan Sekda Azan menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batang Hari beserta segenap jajaran yang telah memfasilitasi acara.
” Terimakasih bapak rambe, sehingga sosialisasi penyusunan perjanjian kinerja dapat terselenggara pada hari ini,” kata Sekda Azan, Kamis (23/2/23).
Ia masih menjelaskan, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Ia berharap pemahaman perangkat daerah khususnya sekretaris dan kepala sub bagian yang membidangi kepegawaian, lebih dapat memahami apa itu pengelolaan kinerja dan dapat menyusun serta mengimplementasikan dengan baik dan optimal sebagaimana mestinya.
Hal itu guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada sesama ASN dan masyarakat dalam rangka, mendukung terwujudnya Visi Misi Batang Hari Tangguh (terdepan, agamis, nyaman, gotong royong, bermutu dan harmonis.
” Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang, Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dimana setiap instansi pemerintah termasuk Pemerintah Daerah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai,” imbuhnya.
Dikatakannya, lengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai.
Dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat.
Pengelolaan kinerja Pegawai itu sendiri terdiri dari perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja.
Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Prinsip umum yang harus dipahami pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan instansi pemerintah antara lain:
1. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai (Performance Appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (Performance Development).
2. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (How To Meet Expectations).
3. Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai.
4. Kinerja individu harus kinerja organisasi; dan mendukung keberhasilan.
5. Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
” Saya benar-benar berharap, saudara/i dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. Karena melalui sosialisasi ini nantinya diharapkan mampu mengaplikasikan dan mengimplementasikan pada instansinya masing-masing, sehingga dapat menyusun dokumen-dokumen pengelolaan kinerja dengan baik.” pungkasnya. (LAN)
Discussion about this post