Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SPLAD-T di Batanghari, Jaksa Hadirkan Tiga Ahli

by Redaksi
04/08/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI– Pngadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari dengan Terdakwa Iman Purwantoro, dkk .

Bacajuga

Lapas Narkotika Muara Sabak Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Hidayat Apresiasi Panen Jagung Hibrida

Hidayat: Integritas Petugas Lapas Jambi Teruji, Gagalkan Masuknya Narkotika Dengan Modus Makanan

Operasi Dini Hari: Blok Charlie Lapas Sabak Digeledah, Puluhan Barang Terlarang Disita

Hidayat Gagas Kemandirian WBP, Bupati Anwar Sadat Langsung Beli Pupuk Kompos Buatan Lapas Kuala Tungkal

Hidayat dan Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pembinaan Produktif Melalui Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kuala Tungkal

Kalapas Askari Utomo Tunjukkan Komitmen Awal: Cegah Peredaran Barang Terlarang di Lapas Narkotika Muara Sabak

“hari ini agendanya pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum” Ujar Kajari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen, Aulia Rahman Kamis (4/8).

Aulia menjelaskan para Ahli yang dihadirkan diantaranya Aditiya dari BPKP Perwakilan Jambi, Muhammad Sonny dari Institut Teknologi Bandung dan M. Siddiq dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi dimana semua keterangan yang diberikan Para Ahli dipersidangan mendukung pembuktian JPU.

Lebih lanjut Aulia menyampaikan pada sidang hari ini dimulai sekira pukul 10.00 Wib di pimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, dan dua orang hakim anggota yaitu Hakim Anggota I (satu) Yofistian dan Hakim anggota II (dua) Hysinta serta Panitera Wendra.

“Dari Pihak Para Terdakwa dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm, jelas Aulia.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu Angger Pratomo.

Masih kata Aulia sidang selesai sekira pukul 12.30 Wib dan di buka kembali pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 dengan Agenda Keterangan Para Terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa Iman Purwantoro, dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya JPU dalam perkara ini telah menghadirkan 15 saksi yang memberikan keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari. (OYI)

Tags: berita batanghariberita jambiKejari Jambipengadilan negeri batanghari
Previous Post

Penguatan Kelembagaan, Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua DK OJK

Next Post

Peringati HUT RI, Pemkab Terbitkan SE Pasang Bendera Merah-Putih & Umbul-Umbul

Next Post

Peringati HUT RI, Pemkab Terbitkan SE Pasang Bendera Merah-Putih & Umbul-Umbul

HUT RI Ke-77, Di Batanghari Tanpa Perayaaan

Fadhil-Bakhtiar Launching Program Batanghari Tangguh

Al Haris Buka Musyawarah Kerja PMI Provinsi Jambi Tahun 2022

Bupati Batanghari Terima Rumah Bedah Dari Baznas

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK