Jambiday.com,BATANGHARI– Pada hari Senin (27/6/22) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali digelar sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Pemerintahan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.
Penuntut Umum Pahmi dan Angger kali ini menghadiri saksi Muryeli yang merupakan masyarakat Perumahan Bulian Baru RT 25 Kecamatan Muara Bulian.
Aulia Rahman Kasi Intelijen menerangkan jika saksi yang dihadiri oleh penuntut umum merupakan saksi dari masyarakat tempat kegiatan proyek Spald-t dilaksanakan yang mengalami dampak dari tidak berfungsinya Spald-t tersebut.
Sidang selanjutnya ditunda 1 Minggu tanggal 4 Juli 2022 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. (OYI)
Discussion about this post