Jambiday.com, JAMBI – Dalam rangka mempertanyakan kasus kerusakan Graha Lansia Kota Jambi, Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) bakal gelar unjuk rasa pada hari Kamis (10/11/2022).
Seperti yang disampaikan Koordinator aksi, Iin Habibi saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, Selasa (08/11/2022).
Dirinya membenarkan pada hari Kamis (10/11/22) nanti DPW PGK Provinsi Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa, terkait kasus Graha Lansia tersebut.
Dirinya menjelaskan, aksi unjuk rasa ini dipicu oleh belum adanya kejelasan secara hukum. Terkait perusakan/penghancuran yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Indah terhadap Graha Lansia Kota Jambi.
Bilang Iin, PT Wira yang bertempat di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur ini, dinilai telah menyebabkan kerugian Negara.
Iin Habibi juga menyampaikan bahwa dalam hal ini Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi memberikan beberapa tuntutan.
Adapun tuntutannya yakni sebagai berikut :
1. PT. WKI dan Pejabat LPSE kota Jambi di duga melakukan permufakatan jahat dengan mengatur Proyek Pembangunan Rumah sakit senilai Rp 25 Milliar yang semulanya akan dibangun didaerah pasir putih kemudian di alih kan di daerah Budiman tepatnya di Graha Lansia.
Kemudian PT. WKI diduga tidak memenuhi persyaratan memenangkan lelang dikarenakan tidak mempunyai pengalaman sub bidang bangunan kesehatan yang mana syarat mutlak untuk spesifikasi perusahaan di kelas menengah sesuai dengan dokumen lelang.
PT. WKI mengubah sub kualifikasi dari K1 ke M di tahun 2021 dan menambahkan sub kualifikasinya BG 008 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan) terhitung tanggal 06 januari 2021.
Maka dari itu, kami minta Polda Jambi untuk segera memeriksa Rekanan PT. WKI dan Pejabat LPSE Kota Jambi.
2. Diketahui bahwa pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia tidak pernah di bahas bersama badan anggaran DPRD kota Jambi, melainkan rumah sakit tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di Pasir Putih, yang mana sekarang telah dibatalkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya.
PT. WKI secara terang benderang melakukan perusakan/penghancuran Graha Lansia yang baru tahun lalu di rehab untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid, hal ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.
Setiap orang terutama pegawai negeri tidak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik Negara sehingga menyebabkan kerugian Negara.
“Maka kami minta Polda Jambi untuk segera menetapkan pejabat maupun kontraktor tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya. (DAN)
Discussion about this post