Thursday, July 10, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH JAMBI

Singgung Kasus Kerusakan Graha Lansia Kota Jambi, PGK Tuntut Hal Ini

by Redaksi
08/11/2022
in JAMBI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAMBI – Dalam rangka mempertanyakan kasus kerusakan Graha Lansia Kota Jambi, Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) bakal gelar unjuk rasa pada hari Kamis (10/11/2022).

Seperti yang disampaikan Koordinator aksi, Iin Habibi saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, Selasa (08/11/2022).

Dirinya membenarkan pada hari Kamis (10/11/22) nanti DPW PGK Provinsi Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa, terkait kasus Graha Lansia tersebut.


Dirinya menjelaskan, aksi unjuk rasa ini dipicu oleh belum adanya kejelasan secara hukum. Terkait perusakan/penghancuran yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Indah terhadap Graha Lansia Kota Jambi.

Bilang Iin, PT Wira yang bertempat di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur ini, dinilai telah menyebabkan kerugian Negara.

Iin Habibi juga menyampaikan bahwa  dalam hal ini Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi memberikan beberapa tuntutan.

Adapun tuntutannya yakni sebagai berikut :


1. PT. WKI dan Pejabat LPSE kota Jambi di duga melakukan permufakatan jahat dengan mengatur Proyek Pembangunan Rumah sakit senilai Rp 25 Milliar yang semulanya akan dibangun didaerah pasir putih kemudian di alih kan di daerah Budiman tepatnya di Graha Lansia.

Kemudian PT. WKI diduga tidak memenuhi persyaratan memenangkan lelang dikarenakan tidak mempunyai pengalaman sub bidang bangunan kesehatan yang mana syarat mutlak untuk spesifikasi perusahaan di kelas menengah sesuai dengan dokumen lelang.

PT. WKI mengubah sub kualifikasi dari K1 ke M di tahun 2021 dan menambahkan sub kualifikasinya BG 008 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan) terhitung tanggal 06 januari 2021.

Maka dari itu, kami minta Polda Jambi untuk segera memeriksa Rekanan PT. WKI dan Pejabat LPSE Kota Jambi.

2. Diketahui bahwa pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia tidak pernah di bahas bersama badan anggaran DPRD kota Jambi, melainkan rumah sakit tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di Pasir Putih, yang mana sekarang telah dibatalkan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya.

PT. WKI secara terang benderang melakukan perusakan/penghancuran Graha Lansia yang baru tahun lalu di rehab untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid, hal ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.

Setiap orang terutama pegawai negeri tidak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik Negara sehingga menyebabkan kerugian Negara.

“Maka kami minta Polda Jambi untuk segera menetapkan pejabat maupun kontraktor tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya. (DAN)

Bacajuga

Dinas Damkartan Kota Jambi Gelar Diklat Pemadam 1

Kadis Damkartan Kota Jambi Dilantik Menjadi Ketua Apkari Jambi

Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi, Raditya:  Pelajaran Demokrasi yang Menginspirasi

Pers di Jambi Sering Diminta Sensor Berita? Ini Komentar Ahli Pers dan Waka DPRD Jambi

Resah & Tidak Aman, Mahasiswa Jambi Ngaku Jemput Sarjana Lewat “Jalan Kematian”

Dzikir Akbar &  Isra Mi’raj di Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus: Wujudkan Kebersamaan & Spiritual

Tags: graha Lansia kota jambiPT Wira karya indahPT WKI
Previous Post

Polda Jambi Amankan Truk Pengangkut Minyak Ilegal di Mendalo

Next Post

Cuma dengan Rp 999 Ribu, Warga Jambi Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha Loh

Next Post

Cuma dengan Rp 999 Ribu, Warga Jambi Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha Loh

Pengangguran Provinsi Jambi Tetap Menjadi Momok

Dukung G20, SKK Migas dan KKKS Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Jambi

Tim PPS Kejari Batang Hari Monitoring Evaluasi Kegiatan Pembangunan Strategis di Tiga Lokasi

JAM Intelijen Minta Penegakkan Hukum Hadir di Tengah Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK