Jambiday.com, JAMBI – Panitia seleksi untuk Kadis PUPR Kota Jambi dinilai belum bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan seleksi pansel akan bekerja secara objektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Dalam kaitan dengan norma tersebut, ketika KASN di Jakarta belum mengeluarkan rekomendasi atas keputusan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) khusussnya Kadis PUPR sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan, ada apa dan kenapa rekomendasi itu belum keluar.
Mengomentari hal ini pengamat Sosial Ekonomi Kebijakan Publik Jambi Dr. Noviardi Ferzi meminta Komisi ASN di Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan harapan publik.
Menurutnya ketika panitia seleksi mengesampingkan persyaratan latar belakang pendidikan dalam hasil seleksinya, maka asas – asas objektif, transparan, profesional dan akuntabel sebagaimana yang disyaratkan UU No 5 tahun 2014 dan Permen MenPAN RB No 15 tahun 2019 telah dilanggar.
” Ketika asas – asas objektif, transpran, profesional dan akuntabel sebagaimana yang disyaratkan UU No 5 tahun 2014 dan Permen MenPAN RB No 15 tahun 2019 telah dilanggar, maka kita minta Komisi ASN dapat mendengar aspirasi publik untuk membatalkan salah satu calon Kadis PUPR yang latar belakang pendidikannya tak sesuai, ” ungkapnya di Jambi (4/5/23) siang tadi.
Karena menurutnya, jika KASN membiarkan ada calon yang lolos tidak sesuai persyaratan maka KASN tidak menjalankan Tupoksi mereka. Apalagi Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI.
Terkait hal ini pengamat yang dikenal kritis ini juga mempertanyakan alasan BKD dan Pansel yang mempertimbangkan faktor pengalaman di atas 5 tahun yang dimiliki seorang calon. Alasan inilah yang dijadikan alasan panitia seleksi meloloskan salah seorang calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai untuk jabatan kadis PUPR.
Namun yang anehnya untuk Jabatan Pratama Tinggi (JPT) lainnya yang juga sama – sama dilelang, panitia seleksi tidak memberlakukan faktor pengalaman sebagai hal yang dipertimbangkan.
” Soal BKD atau Pansel yang memberlakukan pengalaman di atas 5 tahun, saya cuma ingin tanyakan, kenapa itu tidak diberlakukan untuk JPT lainnya, kenapa hanya JPT PUPR ?, jadi kita minta KASN membatalkan calon bersangkutan, “tegasnya.
Desakan agar Komisi ASN di Jakarta segera mengevaluasi hasil Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi, bukan hanya disuarakan kalangan pengamat tapi juga mahasiswa yang peduli dengan melakukan aksi demontrasi.
Dalam tuntutannya mahasiswa ini mengatakan satu diantara tiga yang diloloskan ternyata bergelar Sarjana Teknik Mesin. Hal tersebut tak sesuai dengan jenis persyaratan bidang pendidikan. Sehingga mereka mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan panitia dalam meluluskan calon Kadis yang tak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tersebut.
Sebelumnya penelusuran awak media, dalam pengumuman Pansel untuk posisi Kadis PUPR Kota Jambi tersebut terdapat 3 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka di antaranya yakni, H Ajrisa Windra, ST, MM, kemudian Momon Sukmana Fitra, ST, MM, dan M Yunius, ST, MT. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Walhasil, hasil lelang jabatan itu dinilai sarat berbagai masalah karena salah satu peserta yang mengikuti seleksi JPT Pratama Kota Jambi tersebut yakni, Momon Sukmana Fitra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Jambi, tidak memenuhi syarat. (RED)
Discussion about this post