Wednesday, September 17, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Soal Penilaian Ulang Aset Gedung Bank Jambi, Pengamat ini Sarankan dilakukan Lembaga Audit Negara

by Redaksi
22/07/2025
in EKBIS
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara tegas mendorong dilakukannya penilaian ulang aset gedung yang akan dijadikan penyertaan modal ke Bank Jambi. Penilaian ini, sebaiknya dilakukan oleh lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan sekadar oleh penilai independen swasta. Desakan ini muncul karena Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, sebagai pemilik sah aset daerah, memiliki tanggung jawab fidusia terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Pengelolaan aset ini harus transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kerugian negara.

Penilaian ini disampaikan pengamat ekonomi terkemuka di Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, menyoroti urgensi langkah ini.

Bacajuga

Phillip Trading Symposium  Pertemukan Stakeholder di Industri Derivatif

Upgrade Skillmu di Samsung Galaxy Gaming Academy 2025 Powered by TL CUP

Ketua HIPMI Jambi Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora Pengganti Dito

Samsung Galaxy Tab S10 Lite, Tablet Kaya Fitur dan AI untuk Bestie Belajar

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

SKK Migas–Jadestone Energy Berikan Beasiswa untuk Dua Putri Daerah Betara Tanjab Barat 

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan aset daerah,” ujar nya.

“Penilaian aset oleh lembaga negara seperti BPK atau BPKP akan memastikan nilai yang diserahkan adalah nilai yang sebenarnya, sehingga menghindari potensi kerugian negara dan masalah hukum di kemudian hari.”

Gedung di Jalan Raden Mattaher Jambi, yang awalnya bernilai Rp13,1 miliar, kini dilaporkan mengalami kerusakan dan penjarahan hingga perkiraan nilainya turun menjadi sekitar Rp7 miliar. Kondisi ini menuntut audit yang kredibel dan memiliki kekuatan hukum tertinggi. Menurut Dr. Noviardi, hal ini krusial untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Desakan audit oleh lembaga negara ini diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 2 huruf e, mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara “transparan, dan bertanggung jawab”. Dr. Noviardi menegaskan, “Penilaian aset daerah harus memenuhi prinsip ini, dan audit oleh lembaga negara adalah jaminan ketaatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah”. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) undang-undang yang sama menekankan bahwa setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada BPK. Penilaian aset yang akurat adalah bagian integral dari laporan pertanggungjawaban ini.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 2 ayat (1), secara jelas menyatakan bahwa “Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK”. “Ini adalah mandat konstitusional BPK untuk memeriksa seluruh aspek pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk penilaian dan pemindahtanganan aset daerah,” jelas Dr. Noviardi. Pasal 3 dari undang-undang ini juga memberikan kewenangan BPK untuk melakukan “pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” yang sangat relevan untuk kasus penilaian aset yang akan dijadikan penyertaan modal.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan kuat. Pasal 321 ayat (1) dan (2) mengatur fungsi pengawasan DPRD, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset.

“Mendorong audit lembaga negara adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan DPRD ini,” kata Dr. Noviardi. Ia juga menyoroti Pasal 330 ayat (1) huruf a yang melarang Pemerintah Daerah melakukan “perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum dan/atau merugikan keuangan daerah”. “Menyerahkan aset dengan nilai yang tidak proporsional atau tidak sesuai kondisi riil tanpa audit yang memadai dapat dianggap merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 juga relevan. Pasal 5 menguraikan cakupan pengelolaan BMN/BMD, termasuk penilaian dan pemindahtanganan aset. “Adanya kerusakan pada gedung mengharuskan penilaian ulang yang akurat,” ujar Dr. Noviardi.

“Audit lembaga negara akan memastikan bahwa prosedur penilaian ulang ini sah dan akurat sesuai regulasi”.

Dr. Noviardi Ferzi menekankan bahwa Pemkot Jambi bukanlah sekadar “investor” yang bisa bebas menentukan nilai aset yang diserahkan. “Sebagai pemilik sah aset daerah, Pemkot memiliki tanggung jawab fidusia kepada masyarakat Jambi untuk mengelola aset tersebut secara prudent dan akuntabel,” jelasnya.

“Setiap nilai yang tidak akurat dalam penyerahan aset dapat langsung berimplikasi pada kerugian keuangan daerah”. Oleh karena itu, audit oleh lembaga negara akan memastikan bahwa nilai aset yang diserahkan adalah yang sebenarnya, sesuai kondisi terkini, dan tidak merugikan keuangan daerah.

Tanpa audit oleh lembaga negara, Pemkot Jambi dan pihak-pihak terkait berisiko menghadapi konsekuensi hukum serius. Ini termasuk risiko kerugian keuangan daerah dan tuntutan pidana korupsi jika nilai aset ditetapkan tidak sesuai kondisi riil dan menyebabkan kerugian keuangan daerah. Proses yang tidak didukung audit lembaga negara juga akan dianggap tidak akuntabel dan transparan, berpotensi menimbulkan sorotan publik, dan bahkan tuntutan dari masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penyimpangan dapat mengajukan gugatan hukum, dan pejabat yang terbukti merugikan keuangan daerah dapat dikenakan tuntutan ganti rugi perdata atau tuntutan perbendaharaan. Sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan, juga dapat dikenakan kepada pejabat yang melanggar ketentuan.

“Selain itu, laporan keuangan Pemkot Jambi dapat menerima opini disclaimer atau tidak wajar dari BPK, merusak reputasi dan kredibilitas Pemkot,” tambahnya. Ia juga menyoroti potensi penghambatan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK sangat menekankan prinsip kehati-hatian. Jika nilai aset yang dijadikan penyertaan modal tidak didukung oleh audit yang kredibel dari lembaga negara, OJK mungkin akan meragukan keabsahan nilai tersebut dan berpotensi menghambat persetujuan atas pemenuhan modal inti Bank Jambi,” jelasnya.

Dr. Noviardi Ferzi berharap Pemkot Jambi akan mematuhi desakan DPRD dan segera mengajukan permohonan audit kepada BPK atau BPKP. “Ini adalah langkah terbaik untuk menunjukkan komitmen terhadap good governance dan menghindari potensi masalah hukum,” pungkasnya. (RED)

Previous Post

Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Tengah Tahun 2025

Next Post

Rocky Candra: Koperasi Desa Merah Putih Wujud Keseriusan Prabowo Mendistribusikan Keadilan Ekonomi

Next Post
Oplus_16908288

Rocky Candra: Koperasi Desa Merah Putih Wujud Keseriusan Prabowo Mendistribusikan Keadilan Ekonomi

Pengurus IKAL-Lemhannas Jambi Bakal Dilantik, Banyak Tokoh Muda Masuk Struktur

Oplus_16908288

Ketua Baru PDBI Jambi, Ivan Wirata: Aklamasi, Aksi, dan Ambisi Emas

Oplus_16908288

Ketua PA Muara Bulian Kelas I B Lantik Noprizal Sebagai  Panitera Baru

Oplus_16908288

Pemkab Batang Hari Peringati HAN Ke - 41 Tahun di 2025

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK