Jambiday.com, JAMBI- Pengamat Ekonomi Kebijakan Publik Jambi Dr. Noviardi Ferzi ikut mengomentari kisruh lelang Jabatan di Dinas PUPR Kota Jambi.
Sebelumnya ramai diberitkan dugaan maladministrasi Dinas PUPR Kota Jambi dalam seleksi administrasi, dimana diduga salah satu peserta dari tiga peserta seleksi lelang jabatan yang lolos cacat administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia lelang.
“Jika panitia seleksi sudah menetapkan syarat menjabat kepala dinas PUPR itu harus mereka yang berijazah Teknik Sipil atau arsitektur. Maka jika ada salah satu calon yang tidak memiliki izajah dalam kategori ini lolos, maka telah terjadi praktek maladminitrasi dalam proses seleksi tersebut, ungkap pengamat kenamaan Provinsi Jambi (17/4) di Jambi.
Menurut Noviardi dicantumkannya syarat mereka yang menduduki jabatan kadis PU itu harus S1 Sipil atau arsitek bagian awal memwujudkan kinerja PU yang Profesional sesuai dengan keahlian dan dinamika pembangunan infrastruktur di Kota Jambi.
” Syarat administrasi harus sipil atau arsitek itukan bagian antisipasi akademik tentang kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas membangun infrastruktur di Kota Jambi, dan tidak diganti dengan variabel lain, seperti pengalaman. Jika tahapan administrasi awal saja, terjadi pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya dengan mengorbankan kepentingan pembangunan infrastruktur perkotaan, ” ungkapnya.
Apalagi menurut Noviardi jika mau jujur kondisi faktual infrastruktur Kota Jambi masih memprihatinkan. Di mana banyak ruas jalan kota yang mulai rusak, seperti tanjakan villa kenali setelah Kantor Lurah Mayang Mangurai. Lalu masalah banjir yang melanda di 19 titik kota jika hujan tiba.
Di mana masalah ini membutuhkan pejabat yang kompeten memiliki kualitas dan kapabilitas yang tinggi. Selain itu Noviardi juga mengatakan faktor titipan atau keinginan sebaiknya bisa dieliminasi dalam mencari Kepala Dinas PUPR Jambi, karena ini menyangkut kualitas infrastruktur yang akan dibangun ke depan. Karena berbagai kasus korupsi infrastruktur di Indonesia lahir dari pejabat Top Down pesanan penguasa.
“Niat awalnya mungkin ingin dipaksakan karena kecocokan, tapi ini sering menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Adanya KKN karena kedekatan yang membelakangi kompetensi dan kita tak ingin ini terjadi di Kota Jambi, ” imbuhnya.
Terkait dengan rekomendasi KASN yang akan keluar masalah siapa yang akan dilantik, Noviardi meminta KASN harus berdasarkan aturan baku, jangan seenaknya menganti syarat formil berupa izajah dengan pengalaman beberapa tahun kerja.
“Saya sangat meyakini KASN tidak akan mentolerir terhadap perbuatan melawan hukum. Untuk itu kita akan mengirim surat dari beberapa LSM dan pemerhati kebijakan publik agar KASN menegakkan aturan dan tidak menafsirkan sendiri masalah kompetensi dengan pengalaman, karena tidak ada dasarnya. ” jelasnya.
Kenapa harus ke KASN, karena menurut pengamat yang dikenal kritis ini salah satu kewenangan Komisi ASN sesuai dengan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tertinggi (JPT) atau sering dikenal dengan jabatan eselon II.
“Jika KASN membiarkan ada calon yang lolos tidak sesuai persyaratan maka KASN tidak menjalankan tupoksi mereka. Apalagi Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI,” tandasnya. (RED)
Discussion about this post