Jambiday.com, BATANGHARI– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bernomor seri : 24.366.72, terletak di wilayah Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengisi minyak menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Pasalnya pengisian minyak memakai jerigen adalah aturan yang dilarang oleh pihak PT Pertamina.
” Kami menghimbau kepada kalangan masyarakat Batanghari khususnya warga Desa Rantau Puri dan sekitarnya untuk tidak mengisi minyak subsidi mengunakan jerigen. Karena kami dari pihak SPBU tidak mau mengambil resiko terhadap aturan yang telah dibuat pihak Pertamina,” kata Singgeng pengawas SPBU Rantau Puri ke awak media Jambiday.com, Selasa (11/10/22).
Ia masih menyebutkan, dari pihak SPBU sudah memberikan spanduk himbauan untuk pemberitahuan hal itu.
” Saya sudah memberitahu kepada operator SPBU agar tidak menjual minyak bersubsidi kepada masyarakat yang membeli menggunakan jerigen. Dan pihak kami juga sudah memberikan himbauan yang melalui spanduk di depan.” tegas Singgeng. (LAN)
Discussion about this post