Jambiday.com, JAMBI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sebentar lagi akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Dan akan menerima honor sebesar Rp 1 juta. Untuk Provinsi Jambi sendiri membutuhkan sebanyak 11.160 Pengawas TPS. Dan ini sudah termasuk 21 TPS khusus.
Anggota Bawaslu Jambi, Rofiqoh Febrianti memastikan proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Dan perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah. Dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja,” kata Rofiqoh saat pers conference Pembentukan Pengawas TPS, Jumat, (22/12/2023).
Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024 mendatang. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura,” kata dia.
Berbeda dengan tahun 2019, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru.
“Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” tuturnya.
Rofiqoh mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan saat Tungsura atau pemungutan suara yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas dia.
Syarat PTPS Pemilu 2024 berikut syarat menjadi PTPS Pemilu.
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (OYI)
Discussion about this post