Jambiday.com, BATANGHARI– Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Batanghari akan terima kembali bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM Pusat, melalui Dinas Koperindag
Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan bantuan UMKM, Dinas koperindag Kabupaten Batanghari telah melangkan surat ke-8 Kecamatan untuk mendapatkan berkas pendaftaran bantuan dari kementerian tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Rina Nofriani, SH melalui Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Zam Zami.
Dikatakan Zam Zami, berbeda dari tahun sebelumnya, untuk bantuan UMKM di Tahun ini bantuan yang akan diterima oleh yang bersangkutan sebesar Rp1.200.000, -.
” Kalau bantuan di Tahun 2020 lalu penerima UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000,- dan tidak sama besarannya dengan tahun sebelumnya.” Katanya di Muara Bulian, beberapa waktu lalu.
Ia juga menambahkan, bagi yang telah mengajukan di Tahun 2020 lalu, apabila belum menerima bantuan akan kembali di usulkan di Tahun ini.
” Untuk data yang baru mendaftar akan di verifikasi pada bulan April ini, dan untuk data yang telah masuk akan kembali di usulkan pada bulan Mei mendatang,” Jelas Zam Zami.
Selanjutnya, batas akhir menerima berkas yakni tanggal 20 April mendatang, karena berkas pengajuan akan di usulkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi pada tanggal 26 April mendatang.
” Kita butuh waktu 6 hari untuk menginput ulang data UMKM yang telah mengajukan, sebelum di ajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi,” Terangnya.
Zam Zami juga menghimbau kepada calon penerima bantuan UMKM tidak ada Pungutan biaya sama sekali, bahkan pada berkas pengajuan tidak perlu menggunakan matrai.
” Tugas kita hanya menerima berkas dan mengusulkan data pengajuan baik itu ke Provinsi maupun ke Kementrian Pusat, jadi tidak ada istilah adanya potongan biaya administrasi apapun,” pungkasnya. (LAN)
Discussion about this post