Jambiday.com, JAMBI – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Ketua Majelis Pertimbangan DPW PPP Provinsi Jambi, Evi Suherman dari keanggotaan partai.
Pemberhentian ini berdasarkan dengan SK DPP PPP Nomor 1636/SK/DPP/X/2024 yang ditandatangani Plt Ketua umum Muhammad Mardiono dan Sekjend Arwani Thomafi pada 14 Oktober 2024.
Mantan Ketua DPW PPP Provinsi Jambi tersebut diberhentikan dari partai karena dianggap telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan partai.
“Memutuskan, Menetapkan Memberhentikan Sdr Evi Suherman SE dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan,” bunyi dalam surat DPP PPP tersebut.
Pemberhentian Evi Suherman ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Jambi yang juga Ketua tim penjaringan Bacakada, Muhammad Mahdan.
“Sesuai dengan AD/ART jika ada kader yang tidak mau tegak lurus dengan partai harus diberi sanksi mulai dari surat teguran sampai ke pemecatan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, Evi Suherman tidak tegak lurus dengan keputusan partai karena mendukung calon kepala daerah yang tidak didukung PPP.
Sebelumnya beredar bukti rekaman video yang menunjukan bahwa Evi Suherman berkampanye untuk memenangkan pasangan Hilallatil Badri dan Awang di Pemilihan Bupati Sarolangun, padahal PPP sudah mengusung kader sendiri yakni Hurmin dan Gerry.
“Pak Evi berdasarkan bukti yang ada tidak tegak lurus dengan partai dalam hal dukungan Cakada,” ucapnya.
“Ada bukti berkampanye secara visual sikap tidak tegak lurus dengan Keputusan DPP terhadap usungan Cakada di salah satu kabupaten,” tutup anggota DPRD Provinsi Jambi ini. (RED)
Discussion about this post