Jambiday.com, BATANGHARI – Kutar, Ketua Lembaga Adat Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari layangkan protes. Karena, pada tiap pemilihan baik itu legislatif (Pileg), pemilihan kepala daerah, serta presiden dirinya tidak pernah mendapatkan undangan untuk hadir coblos ke TPS. Dirinya bernaung di RT 08, tepatnya TPS 04.
Hal yang sama terjadi di Pemilihan Gubernur Jambi pada 9 Desember 2020 lalu. Dirinya tidak kunjung mendapatkan undangan datang ke TPS untuk mengeluarkan hak suaranya. Begitupun dengan PSU yang saat ini sedang berlangsung.
“Sayo tidak pernah di ikut sertakan dalam pencoblosan. Sedangkan sayo Ketua Lembaga adat di desa sini, asli orang sini. Sayo di pilih masyarakat, KTP, KK dan SK sayo ketuo lembaga adat dari Kabupaten ado. Jadi apo masalah nyo. Mangko sayo dak milih, ado apo?,” tegas Kutar ke jambiday.com Kamis, (27/05/2021).
Dirinya, tambah Kutar, mempunyai enam anak dan sudah mempunyai KK masing-masing. Tetapi terdaftar di DPT Kabupaten hanya dua anak, selain itu belum terdaftar.
“Yang dapat undangan PSU hanya dua anak. Sedangkan empat anak dan istri sayo idak dapat, jadi sayo dianggap apo di desa ini,” keluh Kutar dengan nada gusar saat mendatangi TPS untuk bertanya ke petugas KPPS kenapa dirinya tidak mendapat undangan.
Sekedar diketahui, PSU Pilgub di Kabupaten Batanghari terselenggara di empat kecamatan. Yaitu , Muara Bulian, Bajubang, Mersam, dan Maro Sebo Ulu. (LAN)
Discussion about this post