Jambiday.com, JAMBI– Menanggapi surat edaran Nomor 01/EDR/HKU/2023 yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Jambi tentang penertiban kegiatan eksploitasi anak anak, orang tua, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lain nya.
Menurut Ignatius Lundang Sinurat, Bidang Pendidikan dan Budaya GMNI Cabang Jambi, sebaik nya Pemkot tidak hanya memberikan sanksi atau melakukan penertiban saja bagi masyarakat yang melakukan kegiatan mengemis.
“Seharusnya Pemkot Jambi juga harus paham, apa yang melatar belakangi kegiatan seperti yang dimaksud itu dilakukan. Rendahnya latar belakang pendidikan, keterbatasan lowongan kerja dan tingginya biaya tanggungan hidup merupakan point utama yang memaksa mereka untuk turun ke jalan. Sanksi yang diberikan kepada mereka, hanya jadi upaya Pemerintah Kota Jambi untuk tutup mata. Akan akar penyebab mereka mengais rezeki di jalanan ibukota provinsi ini,” jelasnya via rilis yang diterima jambiday.com, Jumat (17/3/2023).
Pemkot, tambahnya lagi, seharusnya mampu menghadirkan berbagai solusi yang bijak bagi kaum marhaen. Seperti memperluas lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dan para Lansia.
Serta meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu di Kota Jambi. Hal ini, merupakan pekerjaan rumah (PR) tahunan yang belum mampu dituntaskan Pemkot dengan baik. Karena dapat dicermati bahwa masyarakat yang melakukan hal-hal tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu. (RED)
Discussion about this post