Jambiday.com, JAMBI– Laporan BPK jdi RSUD Raden Mattaher Jambi pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2022, menemukan ada biaya sebesar Rp 3 Miliar yang harus diganti ke negara. Sebab, penggunaan laporan keuangan ini tidak ada berkas sama sekali. Selain itu ada juga penggunaan anggaran sebesar 2,5 Miliar untuk segera dilengkapi berkas sebagai Administrasi.
Bahkan yang lebih mengejutkan, temuan juga ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, uang negara sebesar 600 juta sebagai pelaksanaan proyek kegiatan tanpa disertai dengan SPJ.
Menanggapi hal ini pengamat ekonomi Jambi Dr. Noviardi Ferzi mengatakan, BPK harus melakukan reposisi serta penguatan peran Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara sebagai kerangka acuan utama dalam memaksimalkan pemulihan keuangan negara (Asset Recovery) akibat dugaan tindak pidana korupsi.
” Masalah informasi temuan anggaran BLUD di RS Mataher yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebenarnya ini momentum BPK melakukan reposisi dan penguatan atas LHP yang menimbulkan kerugian negara, memaksimalkan pemulihan keuangan negara, jangan LHP sekedar laporan biasa, ” ungkapnya di Jambi (17/5/22) tadi.
Sebab LHP memiliki peran yang strategis dalam mengintegrasikan potensi kerugian negara yang muncul dengan jumlah ganti kerugian yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini kita Sinkronisasi antara aparat hukum, BPK dan PPATK dapat dilakukan dengan memposisikan hasil temuan PPATK dan LHP yang diterbitkan BPK sebagai landasan berpijak aparat hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. (***)
Discussion about this post