Jambiday.com, KERINCI– Anggota Bawaslu Kerinci M Taufik Harun harus berlapang dada. Hal ini karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan secara tetap atas laporan yang teregister Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pemberhentian tetap,” kata Komisioner DKPP RI Alfitra Salam dalam membacakan putusan, Rabu (16/2/2022).
Hal ini atas dasar M Taufik Harun terbukti tergabung dalam keanggotaan tim sukses pada Pilkada kerinci 2018 sebelum ikut seleksi dan membantu salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020 dengan bukti yang dilampirkan oleh pengadu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengetahui keputusan tersebut. Dan dirinya selaku komisioner Bawaslu Provinsi Jambi akan mengawal keputusan DKPP.
“Tugas kita mengawal keputusan itu, agar dilaksanakan oleh sekretariat. Siapa pengganti beliau, kita belum tahu. Itu semua keputusan Bawaslu RI, kami tidak memiliki kewenangan,” terang Asnawi, via Ponsel, Rabu (16/02/2022). (OYI)
Discussion about this post