Kapolda Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Jambiday.com, GORONTALO– Puluhan Jurnalis di Gorontalo gelar unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo, Selasa (23/12/2024) terkait kekerasan yang dialami Wartawan Rajawali Televisi (RTV) saat meliput aksi demontrasi yang berakhir ricuh di depan Mapolda Gorontalo pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Para jurnlias yang tergabung antara lain dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo.
Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Gorontalo untuk memproses oknum perwira menengah, Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony E.P. Sinambela yang diduga melakukan pemukulan terhadap Wartawan RTV, Ridha Yansa, hingga menyebabkan alat kerja jurnalis berupa Handpone rusak.
Kordinator aksi, Wawan Akuba menegaskan, Kapolda Gorontalo agar meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat dan memberikan sanksi tegas.
“Kami juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya,” ujar Wawan.
Wawan mengingatkan agar polisi jangan menghalangi tugas jurnalistik, karena hal tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
“Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
Kapolda Gorontalo diminta untuk mengevaluasi anggota polisi dalam proses pengamanan unjuk rasa agar tidak terbentur dengan tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kronologi kejadian
Pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan RTV, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.
Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.
Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”
Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo Minta Maaf dan Bertanggungjawab atas Pemukulan Wartawan RTV
Kepala kepolisian daerah (Kapolda Gorontalo), Irjen Pudji Prasetijanto Hadi menerima puluhan jurnalis di Gorontalo yang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo, Selasa (24/12/2024).
Irjen Pudji menyampaikan permohonan maaf dan siap bertanggungjawab atas insiden kekerasan dilakukan oknum perwira polisi, Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony E.P. Sinambela terhadap Wartawan Rajawali Televisi (RTV) Kontributor Gorontalo, Ridha Yansa.
Sebagai pimpinan, Kapolda mengaku bersalah atas tindakan aparatnya dalam melaksanakan tugasnya.
“Harusnya disalahkan adalah saya sebagai pimpinan di Polda ini. Saya yang harusnya bertanggungjawab. Apabila ada anggota yang salah dalam melaksanakan tugas, maka sebagian kesalahan anggota itu adalah kesalahan pimpinannnya.,” ujar Kapolda Gorontalo di depan massa aksi.
Dirinya juga mengaskan akan mengevaluasi perosenalnya dalam proses pengamanan unjuk rasa, agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Semua orang tidak menginginkannya, termasuk saya. Kita tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, yang salah adalah saya sebagai Kapolda. Jadi dalam kesempatan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media atas insiden kemarin,” ucap Pudji.
Kapolda Gorontalo juga berjanji akan mengganti semua kerugian yang dialami Ridha Yans, yakni ponsel rusak akibat insiden tersebut.
“Sekali lagi saya bersama jajaran minta maaf, semua kerugian yang dialami bersangkutan kami akan ganti,” pungkasnya.
Kronologi kejadian
Pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan RTV, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.
Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.
Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul ponselnya hingga jatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”
Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut. (RED)
Discussion about this post