Jambiday.com, TEBO- Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kepolisian Sektor Sumay, Polisi Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IX Tebo Barat dan anggota tim Perlindungan dan
Pengamanan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran hutan di dalam kawasan konsesi PT ABT.
Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, tim gabungan melakukan patroli di lokasi Blok II konsesi PT ABT, tepatnya di wilayah Sungai Bulan, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Sekitar pukul 13:00 WIB, tim gabungan menyaksikan langsung terduga pelaku sedang melakukan aktivitas pembakaran pada koordinat 0º59.20.3” S, 102º18’40.3” E di dalam kawasan konsesi PT.ABT.
Tim gabungan langsung mendatangi terduga pelaku yang ternyata bernama Sudiharto Hotmarholong Sihombing (35 tahun) dan beralamat di Kota Cane, Muara Siwen, Kec. Lauser, Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Sudiharto Hotmarholong Sihombing mengaku sebagai seorang petani.
Tim gabungan kemudian mengamankan pelaku pembakaran dan membawanya ke Polres Tebo pada pukul 19:00 WIB.
Tim penyidik Polres Tebo melakukan pemeriksaan terhadap Sudiharto Hotmarholong Sihombing hingga pukul 23:00 WIB yang selanjutnya ditahan atas perbuatannya.
Direktur PT ABT, Dody Rukman mengapresiasi reaksi cepat yang dilakukan oleh anggota Kepolisian
Sektor Sumay dalam mengamankan terduga pelaku pembakaran hutan di dalam kawasan konsesi PT ABT. Sebagai perusahaan yang diberi mandat untuk mengelola kawasan hutan negara di bawah skema restorasi ekosistem, PT ABT berupaya maksimal untuk melakukan penjagaan melalui kegiatan patrol rutin.
PT ABT juga merasakan dukungan dari berbagai pihak terkait, melalui patroli gabungan yang dilakukan dengan kepolisian dan KPHP Unit IX Tebo Barat. Selain patroli rutin, PT ABT telah
memasang papan peringatan dan informasi di berbagai titik di dalam kawasan konsesinya mengenai
aturan pemerintah tentang larangan membakar hutan dan ancaman hukuman yang menanti.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menunjukkan keseriusan dan komitmen berbagai pihak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Jambi, serta memberi efek jera,” tegasnya.
Tentang PT Alam Bukit Tigapuluh
PT Alam Bukit Tigapuluh merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Pusat melalui Izin Usaha Pemanfaan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHKRE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHKRE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015.
Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terdiri dari 2 blok. Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama PT ABT adalah mengambalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan.
Sebagai bagian dari identitasnya sebagai perusahaan konsesi, PT ABT berupaya membangun bisnis kehutanan yang berkelanjutan berlandaskan kemitraan dengan masyarakat. (RED)
Discussion about this post