Jambiday.com, TEBO- Lagi-lagi Tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini 3 pelaku yang berhasil ditangkap di Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Adapun ketiga pelaku tersebut yakni Sumarno 49 Tahun,Isro 26 Tahun, Weldi Ilham 22 Tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat 0.72 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan tiga pelaku pada Minggu 22 Januari, berawal adanya informasi dari masyarakat kerap melihat terjadinya transaksi Narkoba di Jalan Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah. Berkat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju lokasi, dan langsung menangkap para pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane membenarkan adanya penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Iya benar ada penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut,” katanya.
Saat inj para pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post