Jambiday.co, JAMBI– Mahkamah Partai Golkar memenangkan Budi Setiawan sebagai Ketua Partai Golkar Kota Jambi. Terkait putusan itu, Endria Putra menyatakan akan melakukan gugatan hukum lebih tinggi.
Pasalnya, Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang terpilih dalam musda X 30 Desember 2020 lalu hingga saat masih mengakui dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah.
Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri. Secara internal dia melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar karena keputusan Mahkamah Partai dia nilai jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
“Mahkamah Partai Golkar diduga kuat telah menerima politik uang. Karena putusannya tidak sesuai dengan aturan,” tegas Endria.
Menurut Endria, Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadarluarsa.
“Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah. Ditambah gugatan sudah kadaluarsa,” ujarnya. (***)
Discussion about this post