Jambiday.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, apindo, dan pihak serikat buruh Jambi di ruang rapat kepala Disnakertrans Provinsi Jambi berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2023.
“Dari hasil kajian dan kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092. Jadi terima Rp2.943.033,kata Bahari.
UMP yang dibahas hari ini akan diajukan lagi ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya. (OYI)
Discussion about this post